Mau Pintar Aturan UU, Mari Pesan Buku Pengawasan Ketenagakerjaan ini
Dr. Sudianto, S.E., M.SI., |
Hal inilah yang dialami Dr. Sudianto, S.E., M.SI., Ia sukses membuat suatu tulisan mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku, buku tersebut bertujuan untuk memotivasi dan memberi solusi pada pihak manajemen perusahaan khususnya di kota Batam agar mematuhi aturan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sudianto sendiri lahir di Petonggan, 06 Juni 1976, masih merupakan putra Melayu dari Bapak Muhammad Nasir dan Ibu Hj. Kasiah. Ia juga merupakan Doktor Ilmu Manajemen SDM Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Dosen di Kampus Ibnu Sina Batam.
Saat ini, Sudianto menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, wilayah kerja kota Batam.
Dia meluncurkan buku perdananya dengan isi 425 lembar, untuk membangkitkan pengetahuan bagi pihak manajemen perusahaan dan para pekerja untuk lebih memahami suatu aturan yang harus ditegakkan di perusahaan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Peraturan Perundang - Undangan bidang ketenagakerjaan merupakan langkah nyata Pemerintah dalam melindungi hak pekerja/buruh, sekaligus sebagai jaminan hukum bagi pekerja/buruh dalam menjalankan kewajibannya dalam bekerja demi keberlangsungan dunia usaha sehingga memiliki peran aktif dalam keberlangsungan dunia industri. Pengusaha sebagai pemegang amanat konstitusi tersebut memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan secarah utuh Peraturan Perundang - Undangan tersebut, agar pelaksana terkait ketenagakerjaan dapat bejalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. " Sebut Sudianto kepada Buruhtoday.com, saat didalam ruang kantornya.
Menurut Sudianto, Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan Peraturan Perundang - Undangan di bidang Ketenagakerjaan. Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan untuk mengawasi dan ditaatinya Peraturan Perundang - Undangan Ketenagakerjaan, yang secara operasional dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi berdasarkan Undang - Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan Undang - Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semua pegawai dan pengawasan kabupaten/kota seluruh Indonesia statusnya dialihkan ke Provinsi, 1 Oktober 2016 dan efektif Januari 2017. Artinya, pengganjian pegawai pengawasan kabupaten/kota yang beralih ke Provinsi itu, terhitung mulai Januari 2017."Jelasnya.
Lebih lanjut, Dia berharap agar semua perusahaan wajib memiliki buku tersebut dikerenakan sudah lengkap segala aturan terkait ketenagakerjaan.
Editor redaksi
Buruhtoday.com/Doli Siagian.
Post a Comment