Pelaku Penganiayaan Pada Personil Polisi Berhasil diringkus Rekrim Polresta Siantar
PEMATANG SIANTAR - Muhammad Wasito alias Sito (23), pelaku penganiaya Bripka Joel Gultom, personil Polsek Raya Kesatuan Resor Simalungun berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Siantar.
Warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat itu ditangkap dari depan Puskesmas di Jalan Patimura Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (13/9/2119) sekira pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Siantar, Iptu Nur Istiono mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi : LP/458/IX/2019/SU/STR tertanggal 11 September 2019 oleh istri Joel Gultom.
Penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sekira pukul 19.30 WIB di dekat kediaman Warsito di depan Kuburan Cina, Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Barat.
Saat itu Bripka Joel sedang melakukan pengejaran berinisial WW seorang pelaku penganiayaan yang diterima Polsek Raya sesuai Laporan Polisi nomor: 40/IX/2019/Sek P Raya pada tanggal 8 September 2019 oleh Dwi Hando Sinaga.
Namun, setiba di Jalan Serdang, Bripka Joel yang mengendarai sepeda motornya melihat Wawan alias Wawa. Saat itu Wawa yang terlebih dahulu kabur membuat Bripka Joel keliling di seputaran Jalan Serdang mencari keberadaan WW, tepatnya di Simpang Jalan Ade Irma, Bripka Joel bertemu dengan Warsito dan menanyakan keberadaan wawan.
Mengetahui ada seorang Polisi mencari Wawan, Warsito pun langsung memukul kepala Bripka Joel dengan batu padas hingga mengucurkan darah. Bripka Joel pun langsung melarikan diri, setelah melihat massa sudah mulai.
“Pelaku kita tangkap dari Jalan Patimura, Kelurahan Tomuan, dekat Puskesmas,” jelas Iptu Nur.
Kasat Reskrim Polresta Siantar IPTU Nur memaparkan pada Wartawan untuk motif pemukulan yang dilakukan pelaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Motifnya masih kita dalami, pelaku masih kita periksa,” paparnya Iptu Nur.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti yakni 1 buah batu yang dikunakan untuk menganiaya korbannya.
Dani R
Warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat itu ditangkap dari depan Puskesmas di Jalan Patimura Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (13/9/2119) sekira pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Siantar, Iptu Nur Istiono mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi : LP/458/IX/2019/SU/STR tertanggal 11 September 2019 oleh istri Joel Gultom.
Penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sekira pukul 19.30 WIB di dekat kediaman Warsito di depan Kuburan Cina, Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Barat.
Saat itu Bripka Joel sedang melakukan pengejaran berinisial WW seorang pelaku penganiayaan yang diterima Polsek Raya sesuai Laporan Polisi nomor: 40/IX/2019/Sek P Raya pada tanggal 8 September 2019 oleh Dwi Hando Sinaga.
Namun, setiba di Jalan Serdang, Bripka Joel yang mengendarai sepeda motornya melihat Wawan alias Wawa. Saat itu Wawa yang terlebih dahulu kabur membuat Bripka Joel keliling di seputaran Jalan Serdang mencari keberadaan WW, tepatnya di Simpang Jalan Ade Irma, Bripka Joel bertemu dengan Warsito dan menanyakan keberadaan wawan.
Mengetahui ada seorang Polisi mencari Wawan, Warsito pun langsung memukul kepala Bripka Joel dengan batu padas hingga mengucurkan darah. Bripka Joel pun langsung melarikan diri, setelah melihat massa sudah mulai.
“Pelaku kita tangkap dari Jalan Patimura, Kelurahan Tomuan, dekat Puskesmas,” jelas Iptu Nur.
Kasat Reskrim Polresta Siantar IPTU Nur memaparkan pada Wartawan untuk motif pemukulan yang dilakukan pelaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Motifnya masih kita dalami, pelaku masih kita periksa,” paparnya Iptu Nur.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti yakni 1 buah batu yang dikunakan untuk menganiaya korbannya.
Dani R
Post a Comment