Polsek Bangun Berhasil Meringkus 3 Lelaki Pengguna Narkoba Jenis Sabu-Sabu
SIMALUNGUN - Upaya Pihak Penegak Hukum dalam memerangi peredaran Narkotoka diwilayah Hukum Polres Simalungun dalam hal ini Polsek Bangun kusus pada unit Reskrim yang sedang Gencar-gencarnya berupaya memerangi peredaran Narkoba diwilayanya itu dan berhasil dibuktikan tepatnya pada Minggu (01/9/2019) pukul 13.30 wib dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Bobi. W.
Upayanya itu layak mendapat acungan jempol dengan keberhasilanya meringkus 3 (tiga) pria yang diduga keras sebagai pelaku Penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / IX / 2019 / Simal-Sek Bangun, tanggal 01 September 2019. Keberhasilan dimaksud berawal dari informasi berharga yang didapat perugas polisi dari masyarakat yang menyebutkan sejumlah pria sedang berpesta Narkoba.
Tepatnya didalam sebuah rumah yang terletak di Jln. Kenari V Nomor 107 Perumnas Batu Enam Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, petugas mengamankan tersangka. Berinisial RLPS, pria 26 Tahun, berprofesi sebagai Supir Angkot, warga Jln Kenari V No. 107 Perumnas Natu Enam Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, dan inisial RAS, pria 20 tahun, yang juga bekerja sebagai supir Angkot, warga Jln Semangka III Nagori Mahoni Raya Kec. Siantar Kab. Simalungun, serta inisial GS, pria 29 tahun, Wiraswasta, warga Perumnas Batu Enam Nagori Lestari Indah Kec. Siantar Kabupaten Simalungun.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Plastik Klip Kecil Bekas Bungkus sabu dan sudah habis terpakai, 1 (satu) buah kaca pirex bekas dipakai utk menggunakan sabu, 1 (satu) buah pipet aqua yang digunakan sebagai sekop, 2 (dua) buah mancis warna biru, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari aqua gelas beserta pipet.
Kapolsek Bangun AKP B. Manurung, SH menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan penyalahguna narkotika sabu tersebut pada hari Minggu 01/9/2019 sekira pukul 13.30 Wib, saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 3 (tiga) orang pria dan berada didalam sebuah rumah yang berada di Jln Kenari V nomor 107 Perumnas batu enam sedang menggunakan sabu.
Atas info tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung menuju tempat yang di maksud untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya ditempat tersebut petugas mengintai dan memastikan bahwa didalam rumah ada melihat tiga orang pria yang di curigai sedang menggunakan sabu.
Petugas langsung memasuki rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap ketiga org yang diduga sebagai pelaku dan mengakui perbuatannya, lalu pada saat diperiksa dari ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti sabu-sabu.
Ketiga pria yang diduga sebagai pelaku langsung dibawa ke Polsek Bangun untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI dan terancam dikenakan Pasal 112 sub 127 UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan kurungan diatas 5 tahun penjara.
Dani R.
Upayanya itu layak mendapat acungan jempol dengan keberhasilanya meringkus 3 (tiga) pria yang diduga keras sebagai pelaku Penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / IX / 2019 / Simal-Sek Bangun, tanggal 01 September 2019. Keberhasilan dimaksud berawal dari informasi berharga yang didapat perugas polisi dari masyarakat yang menyebutkan sejumlah pria sedang berpesta Narkoba.
Tepatnya didalam sebuah rumah yang terletak di Jln. Kenari V Nomor 107 Perumnas Batu Enam Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, petugas mengamankan tersangka. Berinisial RLPS, pria 26 Tahun, berprofesi sebagai Supir Angkot, warga Jln Kenari V No. 107 Perumnas Natu Enam Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, dan inisial RAS, pria 20 tahun, yang juga bekerja sebagai supir Angkot, warga Jln Semangka III Nagori Mahoni Raya Kec. Siantar Kab. Simalungun, serta inisial GS, pria 29 tahun, Wiraswasta, warga Perumnas Batu Enam Nagori Lestari Indah Kec. Siantar Kabupaten Simalungun.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Plastik Klip Kecil Bekas Bungkus sabu dan sudah habis terpakai, 1 (satu) buah kaca pirex bekas dipakai utk menggunakan sabu, 1 (satu) buah pipet aqua yang digunakan sebagai sekop, 2 (dua) buah mancis warna biru, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari aqua gelas beserta pipet.
Kapolsek Bangun AKP B. Manurung, SH menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan penyalahguna narkotika sabu tersebut pada hari Minggu 01/9/2019 sekira pukul 13.30 Wib, saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 3 (tiga) orang pria dan berada didalam sebuah rumah yang berada di Jln Kenari V nomor 107 Perumnas batu enam sedang menggunakan sabu.
Atas info tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung menuju tempat yang di maksud untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya ditempat tersebut petugas mengintai dan memastikan bahwa didalam rumah ada melihat tiga orang pria yang di curigai sedang menggunakan sabu.
Petugas langsung memasuki rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap ketiga org yang diduga sebagai pelaku dan mengakui perbuatannya, lalu pada saat diperiksa dari ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti sabu-sabu.
Ketiga pria yang diduga sebagai pelaku langsung dibawa ke Polsek Bangun untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI dan terancam dikenakan Pasal 112 sub 127 UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan kurungan diatas 5 tahun penjara.
Dani R.
Post a Comment