Pos Lantas Raya Gelar Operasi Razia Tangkap Tangan Terhadap Pengendara
SIMALUNGUN - Personil Pos Polisi Lantas Raya, Aiptu Daniel Suranta (kapos) bersama Bripka Affan Lubis Laksanakan Oprasi Patuh terkait Pelanggaran Kasat Mata yang dilakukan pada sejumlah pengendara yang kebetulan melintas di jalan Raya muka Pos Lantas Raya.
Laksanakan Oprasi Tangkap Tangan pada Sejumlah Pengendara yang kebetulan melintas dan tertangkap Tangan polisi, para pengendara yang sedang melintas di Jalan Sudirman tepatnya dimuka Pos Lantas Raya dengan sejumlah pelanggaran sekira pukul 15:00 WIB.
Kepala Pos Jaga Aiptu Daniel Suranta yang berhasil dimintai keterangannya oleh awak media ini, saat sedang melaksanakan penindakan pada sejumlah Pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran itu
"Kami lakukan penidakan pada sejumlah pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran diantaranya Mengendarai Sepeda Motor tanpa melengkapi Documen kendaraannya.
Tidak Pake Helm Standar SNI, pengendara diketahui masih dibawah umur sehingha tidak memiliki Surat Ijin Mengendara (SIM) "paparnya
Sehingga petugas Kepolisian Polres Simalungun Satuan Unit Lalu lintas yang bertugas di Pos Jaga Raya menindak tegas pengendara dimaksud dengan memberikan surat tilang. Ucap Aiptu Daniel Suranta
Selain itu juga Kapos yang merasa sudahgerah dengan ulah Mopen Simas Makaro yang kerap ugal ugalan serta menaikan penumpangnya diatas kap dan hal itu benar- benar pelanggaran makanya kami tindak tegas saja" pungkasnya.
DANI R
Laksanakan Oprasi Tangkap Tangan pada Sejumlah Pengendara yang kebetulan melintas dan tertangkap Tangan polisi, para pengendara yang sedang melintas di Jalan Sudirman tepatnya dimuka Pos Lantas Raya dengan sejumlah pelanggaran sekira pukul 15:00 WIB.
Kepala Pos Jaga Aiptu Daniel Suranta yang berhasil dimintai keterangannya oleh awak media ini, saat sedang melaksanakan penindakan pada sejumlah Pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran itu
"Kami lakukan penidakan pada sejumlah pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran diantaranya Mengendarai Sepeda Motor tanpa melengkapi Documen kendaraannya.
Tidak Pake Helm Standar SNI, pengendara diketahui masih dibawah umur sehingha tidak memiliki Surat Ijin Mengendara (SIM) "paparnya
Sehingga petugas Kepolisian Polres Simalungun Satuan Unit Lalu lintas yang bertugas di Pos Jaga Raya menindak tegas pengendara dimaksud dengan memberikan surat tilang. Ucap Aiptu Daniel Suranta
Selain itu juga Kapos yang merasa sudahgerah dengan ulah Mopen Simas Makaro yang kerap ugal ugalan serta menaikan penumpangnya diatas kap dan hal itu benar- benar pelanggaran makanya kami tindak tegas saja" pungkasnya.
DANI R
Post a Comment