PT LLS Disinyalir Kangkangi UU No 24 Tahun 2011 dan Perpres No 86 Tahun 2013
BATAM - Minimnya pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri dan kota Batam, serta BPJS Ketenagakerjaan membuat para perusahaan subkontraktor dan mencontraktor di galangan kapal masih banyak melanggar aturan yang berlaku tersebut.
Parahnya, poin- poin seperti Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa : “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya / karyawannya sebagai peserta kepada BPJS Sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”. Dan Peraturan Presiden No 86 Tahun 2013 menyebutkan, ada sanksi yang akan diterima perusahaan jika tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS yaitu akan dicabut perizinan usaha dan izin-izin lainnya serta menghentikan atau tidak mendapatkan layanan publik peserta perorangan seperti SIM, KTP, STNK dan lainnya. Kedua poin tersebut secara terang-terangan dikangkangi oleh pihak pengusaha baik Mencon (pemberi kerja) maupun subkontraktor di kota Batam.
Manajemen PT LLS melalui HRD perusahaan Irman, saat disambangi awak media ini terkesan tertutup akan besaran santunan kematian salah satu karyawannya yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tersebut.
"Kalau buat santunan dan nama korban, saya mohon maaf, kita tidak bisa beri tahu. Tapi kita sudah datangkan keluarganya, seperti anak istrinya. Ya tolonglah, Batam juga kondisinya sekarang seperti ini, jadi di beritakan yang real aja. Tolong kami juga di bantu, biar kita juga bisa jalankan perusahaan, dan juga bisa produksi," ujar HRd itu pada awak media ini, Jumat (19/9/2019) kemarin.
Ia menjelaskan, pihak perusahaan dan pihak keluarga juga tidak menginginkan insiden yang merenggut nyawa karyawannya itu terjadi. Akan tetapi insiden tersebut terjadi diluar logika, sebab kata HRD itu, sikorban yang awalnya duduk beristirahat didekat lobang mainhole (lobang tangki) tiba-tiba berdiri dan masuk kelobang tangki sambil membawa selang yang sudah dipasangi pemberat pada ujung pipa untuk menguras air didalam tangki.
"Sebebarnya bagi saya tidak usah di perpanjang lagi, cuman biar pihak media juga mengentahui. Memang kita ada buka tangki ya, tangki mainhole pasti ada buka tutup, yang namanya buka tangki otomatis pasti ada free gas, baru kita boleh masuk atau melakukan apapun. Kebetulan tangki-tangki ada yang belum di freegas, ada juga sebagian yang sudah, ada banyak orang disitu, kebetulan pun di bagian itu semua ada mistisnya juga sih, di balik kejadian itu semua,"
"Jadi pas buka, bagian safety freegas nya masih chek yang lain juga, dia (korban) masih duduk sama teman teman yang lainnya, petugas Safety sempat bertanya pada mereka,
ayo mau di mulai sekarang atau mau gimana, lalu jawab korban, gak saya mau istirahat dulu pak sama temen temen sambil ikat pemberat diujung. Eh,, tiba tiba dia (korban-red) masuk sendiri sambil bawak selang itu, dan yang lain pada bengong sambil merokok dan melihatin saja," penjelasan HRD itu.
Lanjutnya, "Kami pun dengan pihak keluarga sudah selesai, jadi kami pun sudah membuat yang terbaik dengan keluarga. Kalau subcon harus ada benderahnya, ya karena mereka dekat sama bos ya udah, kamu borong aja tanpa ada itu, dan yang lain-lainnya seperti itu. Saya bisa apa kalau udah seperti itu, karena orang itu juga ngemis, udah pak bantulah kami, biar kami yang borong, akhirnya bos kasian melihatnya, dari pada kami nganggur juga buat makan susah, saya mau bilang apa," tutur HRD itu mengakhiri pembicaraannya.
Diberitakan sebelumnya, menurut informasi yang diperoleh awak media ini di lapangan, korban insiden kecalakaan kerja di PT LLS berjumlah dua (2) orang, satu diantaranya tewas bernama Andi Hindarto, dan satunya lagi masih dirawat di salah satu rumah sakit di Batam.
Kepala UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri wilayah Kerja kota Batam, Dr Sudianto SE, Msi melalui salah satu staffnya mengakui bahwa insiden kecalakaan kerja tersebut benar terjadi. Dan pihaknya juga sudah memanggil manajemen PT LLS untuk dimintai keterangan.
"Tadi manajemen PT LLS sudah datang, dan mereka sudah pergi. Kita juga akan masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perusahaan tersebut." Ungkap Aldi dengan singkat. Rabu (11/9/2019).
Editor redaksi
Liputan E Ronal/tim buruhtoday.com
Parahnya, poin- poin seperti Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa : “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya / karyawannya sebagai peserta kepada BPJS Sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”. Dan Peraturan Presiden No 86 Tahun 2013 menyebutkan, ada sanksi yang akan diterima perusahaan jika tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS yaitu akan dicabut perizinan usaha dan izin-izin lainnya serta menghentikan atau tidak mendapatkan layanan publik peserta perorangan seperti SIM, KTP, STNK dan lainnya. Kedua poin tersebut secara terang-terangan dikangkangi oleh pihak pengusaha baik Mencon (pemberi kerja) maupun subkontraktor di kota Batam.
Manajemen PT LLS melalui HRD perusahaan Irman, saat disambangi awak media ini terkesan tertutup akan besaran santunan kematian salah satu karyawannya yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tersebut.
"Kalau buat santunan dan nama korban, saya mohon maaf, kita tidak bisa beri tahu. Tapi kita sudah datangkan keluarganya, seperti anak istrinya. Ya tolonglah, Batam juga kondisinya sekarang seperti ini, jadi di beritakan yang real aja. Tolong kami juga di bantu, biar kita juga bisa jalankan perusahaan, dan juga bisa produksi," ujar HRd itu pada awak media ini, Jumat (19/9/2019) kemarin.
Ia menjelaskan, pihak perusahaan dan pihak keluarga juga tidak menginginkan insiden yang merenggut nyawa karyawannya itu terjadi. Akan tetapi insiden tersebut terjadi diluar logika, sebab kata HRD itu, sikorban yang awalnya duduk beristirahat didekat lobang mainhole (lobang tangki) tiba-tiba berdiri dan masuk kelobang tangki sambil membawa selang yang sudah dipasangi pemberat pada ujung pipa untuk menguras air didalam tangki.
"Sebebarnya bagi saya tidak usah di perpanjang lagi, cuman biar pihak media juga mengentahui. Memang kita ada buka tangki ya, tangki mainhole pasti ada buka tutup, yang namanya buka tangki otomatis pasti ada free gas, baru kita boleh masuk atau melakukan apapun. Kebetulan tangki-tangki ada yang belum di freegas, ada juga sebagian yang sudah, ada banyak orang disitu, kebetulan pun di bagian itu semua ada mistisnya juga sih, di balik kejadian itu semua,"
"Jadi pas buka, bagian safety freegas nya masih chek yang lain juga, dia (korban) masih duduk sama teman teman yang lainnya, petugas Safety sempat bertanya pada mereka,
ayo mau di mulai sekarang atau mau gimana, lalu jawab korban, gak saya mau istirahat dulu pak sama temen temen sambil ikat pemberat diujung. Eh,, tiba tiba dia (korban-red) masuk sendiri sambil bawak selang itu, dan yang lain pada bengong sambil merokok dan melihatin saja," penjelasan HRD itu.
Lanjutnya, "Kami pun dengan pihak keluarga sudah selesai, jadi kami pun sudah membuat yang terbaik dengan keluarga. Kalau subcon harus ada benderahnya, ya karena mereka dekat sama bos ya udah, kamu borong aja tanpa ada itu, dan yang lain-lainnya seperti itu. Saya bisa apa kalau udah seperti itu, karena orang itu juga ngemis, udah pak bantulah kami, biar kami yang borong, akhirnya bos kasian melihatnya, dari pada kami nganggur juga buat makan susah, saya mau bilang apa," tutur HRD itu mengakhiri pembicaraannya.
Diberitakan sebelumnya, menurut informasi yang diperoleh awak media ini di lapangan, korban insiden kecalakaan kerja di PT LLS berjumlah dua (2) orang, satu diantaranya tewas bernama Andi Hindarto, dan satunya lagi masih dirawat di salah satu rumah sakit di Batam.
Kepala UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri wilayah Kerja kota Batam, Dr Sudianto SE, Msi melalui salah satu staffnya mengakui bahwa insiden kecalakaan kerja tersebut benar terjadi. Dan pihaknya juga sudah memanggil manajemen PT LLS untuk dimintai keterangan.
"Tadi manajemen PT LLS sudah datang, dan mereka sudah pergi. Kita juga akan masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perusahaan tersebut." Ungkap Aldi dengan singkat. Rabu (11/9/2019).
Editor redaksi
Liputan E Ronal/tim buruhtoday.com
Post a Comment