Nyambi Jadi Kurir Sabu, Kernet Angkot ini Diringkus Polisi
SIMALUNGUN - Jajaran Satres Polsek Bosar Maligas berhasil meringkus pemuda yang bekerja sebagai kernet akutan umum (Angkot) yang nyambi jadi kurir Narkoba jenis Sabu. Selasa (01/10 2019) pukul 13.00 WIB,
Keberhasil itu diawali pada selasa siang (01/10) sekira pukul 11:30 WIB, saat pihak personil Polsek Bosar Maligas mendapat informasi dari masyarakat Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang menyebutkan bahwa sering terjadi transsaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Informasi tersebut langsung diterima dan fernun melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi dimaksud, tepatnya di jalan umum perkebunan afdeling VIII PTPN IV Tinjowan Nagori Pagar bosi Kecamatan Ujung Padang Kabaupaten Simalungun.
Sejumlah Personil Reskrim dari Polsek Bosar Maligas saat berada di tempat Kejadian Perkara (TKP) mencurigai salah seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna putih biru yang menujukan gelagat mencurigakan.
Sementara itu, para personil Polsek Bosar Maligas yang tak mau kehilangan buruannya kemudian menghentikan laju kendaraan sepeda motor yang dikendarai Erwin.
Selanjutnya polisi pun melakukan penggeledahan pada pemuda tersebut it dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya ( tiga ) paket sedang klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di balut lakban warna kuning yang berada di kantongan sepeda motor sebelah kanan, dan 1 bungkus rokok sempurna yang didalamnya terdapat 2 ( dua ) paket sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 6 ( enam ) plastik kosong klip transparan ukuran kecil, 1 ( satu ) buah sendok skop yang terbuat dari pipet yang di balut lakban warna kuning yang di temukan dari kantongan sepeda motor sebelah kiri dan setelah di introgasi petugas tersangka ERWIN mengaku Erwin mengaku bahwa dirinya mendapat barang haram dan uang sebesar Rp 100 ribu itu sebagai pemberian dan didapatnya dari salah seorang kenalannya bernama Iwan yang tinggal diwilayah Kisaran sebagai Upah menjadi kurir Barang Haram tersebut.
Namun sayangnya saat personil polisi dari Polsek Bosar Maligas yang mendatangi rumah Iwan sesuai pengakuan Erwin polisi tidak berhasil menemukannya.
Selanjut Tersangka Erwin,beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi kemudian diboyong ke Mapolsek Bosar Maligas dan selanjutnya akan langsung dilimpahkan proses penyidikannya ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun. Hal dimaksud sesuai Laporan Polisi No. Pol. : LP X / 2019 / SU / Simal / Sek Bosar, Tanggal 01 Oktober 2019 Sesuai Perundang undangan Menjual, Membeli, Menyimpan, Memiliki, Menguasai, Membawa, Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana dan diancam Kurungan Penjara.
DANI R
Keberhasil itu diawali pada selasa siang (01/10) sekira pukul 11:30 WIB, saat pihak personil Polsek Bosar Maligas mendapat informasi dari masyarakat Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang menyebutkan bahwa sering terjadi transsaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Informasi tersebut langsung diterima dan fernun melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi dimaksud, tepatnya di jalan umum perkebunan afdeling VIII PTPN IV Tinjowan Nagori Pagar bosi Kecamatan Ujung Padang Kabaupaten Simalungun.
Sejumlah Personil Reskrim dari Polsek Bosar Maligas saat berada di tempat Kejadian Perkara (TKP) mencurigai salah seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna putih biru yang menujukan gelagat mencurigakan.
Sementara itu, para personil Polsek Bosar Maligas yang tak mau kehilangan buruannya kemudian menghentikan laju kendaraan sepeda motor yang dikendarai Erwin.
Selanjutnya polisi pun melakukan penggeledahan pada pemuda tersebut it dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya ( tiga ) paket sedang klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di balut lakban warna kuning yang berada di kantongan sepeda motor sebelah kanan, dan 1 bungkus rokok sempurna yang didalamnya terdapat 2 ( dua ) paket sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 6 ( enam ) plastik kosong klip transparan ukuran kecil, 1 ( satu ) buah sendok skop yang terbuat dari pipet yang di balut lakban warna kuning yang di temukan dari kantongan sepeda motor sebelah kiri dan setelah di introgasi petugas tersangka ERWIN mengaku Erwin mengaku bahwa dirinya mendapat barang haram dan uang sebesar Rp 100 ribu itu sebagai pemberian dan didapatnya dari salah seorang kenalannya bernama Iwan yang tinggal diwilayah Kisaran sebagai Upah menjadi kurir Barang Haram tersebut.
Namun sayangnya saat personil polisi dari Polsek Bosar Maligas yang mendatangi rumah Iwan sesuai pengakuan Erwin polisi tidak berhasil menemukannya.
Selanjut Tersangka Erwin,beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi kemudian diboyong ke Mapolsek Bosar Maligas dan selanjutnya akan langsung dilimpahkan proses penyidikannya ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun. Hal dimaksud sesuai Laporan Polisi No. Pol. : LP X / 2019 / SU / Simal / Sek Bosar, Tanggal 01 Oktober 2019 Sesuai Perundang undangan Menjual, Membeli, Menyimpan, Memiliki, Menguasai, Membawa, Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana dan diancam Kurungan Penjara.
DANI R
Post a Comment