Header Ads


 

Penghuni Napi Lapas Siantar Diduga Edarkan Sabu dari Penjara

SIMALUNGUN - Bukan isapan jempol, salah satu penghuni lapas Pematang Siantar diduga Kendalikan Narkoba dari dalam Penjara.

Jajaran Satres Narkoba Unit Opsnal Polres Simalungun dalam pelaksanaan Oprasi Antik berhasil  meringkus pengedar sabu diwilayah Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Rabu, (29/01/ 2020) sekira 17.00 WIB.

Tersangka bernama Medi Anton Pasaribu (38) yang tercatat sebagai warga Perdagangan I Itu, disalah satu warung milik Hutagaol di kampung Kateran Nagori Bandar Hataran kecamatam Bandar kabupaten. Simalungun.

Seorang laki-laki yang  ebrhasil diamankan Polisi dimaksud diduga Salah satu dari kawanan pengedar Narkob jenis Sabu diwilayah tersebut.

Anton Purba yang diduga sebagai Penjual Narkotika jenis sabu itu yang mana sebelumnya Jajaran unit opsnal narkoba polres simalungun sudah melakukan penyelidikan dalam waktu cukup lama.

Sementara saat petugas polisi berhasil meringkus dan  dilakukan penggeledahan ditemukan Sejumluh barang bukti yakni diantaranya :

1 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 bungkus plastik klip besar kosong berikut 16 lembar struk transaksi narkotika jenis sabu,  1 unit timbangan digital, 1unit hp android warna hitam biru, 1 unit hp samsung lipat warna merah, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan uang penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 200.000, selanjutnya dilakukan introgasi kepada

Tersangka Anton Pasaribu saat diintrograsi oleh Petugas Polisi,  Ianya mengakui bahwasanya Seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki disebut sebut  bernama Pian  yang bersetatus Narapidana ( NAPI)

Anton pun mejelaskan bahwa Tersangka Pian  yang saat ini masih berada didalam Lapas dikawasan batu 6 Jalan asahan itu mengarahakan atau memandu dirinya saat hendak mengambil barang haram Narkotika jenis sabu tersebut itu. jelas Tersangka Anton pada Polisi. Seraya menambahkan

Napi ini lah yang mengarahkan nya ke bandar pekan tepatnya didepan SD. saat dirinya sudah berada tempat itu sesuai arahan tersangka Pian,  tidak lama kemudian ada seorang laki-laki mengantar kan barang sebagai pesanan narkoba jenis sabu yang sebelumnya dipesan kepada salah sorang Narapida bernama Pian melalui Hp. Selang waktu tak begitu lama Sejumlah Petugas dari Satres Narkoba Polres Simalungun meringkusnya.

 Selanjutnya Tim unit opsnal membawa Anton pasaribu untuk melakukan pengejaran dan pencarian terhadap laki2 suruhan sang Pemandu  yang menghantarkan narkotika jenis sabu tersebut,  kepadanya namun pada waktu hendak melakukan pencarian Anton berusaha melarikan diri dengan memukul petugas dan melompat keluar mobil kemudian petugas unit opsnal langsung memberi tembakan peringatan keudara.

Namun tidak dihiraukan selanjutnya petugas memberi tindakan tegas dan terukur dan langsung mengamankan nya dan membawa kerumah sakit untuk dilakukan tindakan medis kemudian selesai dilakukan tindakan medis Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan.

 Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar