Header Ads


 

Dua Warga Silau Kahean Diringkus Sat Narkoba Simalungun

SIMALUNGUN - Jajaran Satnarkoba Polres Simalungun berhasil menangkap
lelaki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (22/6/2020) kemarin.

Tersangka berinisial JSP alias RJ 39' itu ditangkap diperkebunan jagung di Nagori Tani, Kec. Silau Kahean, Kab. Simalungun.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti yakni :
1. 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yg didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil yg berisi diduga narkotika jenis shabu2 dgn berat kotor 0,39 gram.
2. 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.
3. 1 (satu) buah kaca pyrex yg berisikan sisa bakaran diduga narkotika jenis shabu2.
4. 1 (satu) buah tutup botol aqua yg terangkai dgn 2 buah pipet plastik.

Dan berdasarkan kronologis yang diterima dari pihak kepolisian berdasarkan menindak lanjuti laporan warga masyarakat yang menginformasikan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu2 dan perjudian di wilayah Nagori Tani, Kec. Silau Kahean, Kab. Simalungun.

Atas laporan itulah, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK,  memerintahkan pada Kasat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan atas infomasi yang diterimanya itu.

Selanjutnya team gabungan Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba dan Kanit melakukan penyelidikan.

Selanjutnya sekira pkl 11.00 WIB termonitor tersangka yang gerak geriknya mencurigakan di sekitar perkebunan jagung, selanjutnya Team Opsnal berupaya melakukan penangkapan, lalu tersangka berusaha melarikan diri.

Selanjutnya team opsnal berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian TSK, ditemukan 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yg setelah dibuka berisi 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil yg berisi diduga narkotika jenis shabu2 dan 1 (buah) kaca pyrex yg berisi sisa bakaran diduga narkotika jenis shabu2.

Selai itu juga dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dengan didampingi Penghulu setempat, Lagi- lagi personil sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil temukan 10 (sepuluh) unit mesin ketangkasan jenis Jackpot di dalam kamar rumah TSK dalam kondisi mati / tidak beroperasi.

Hasil interogasi awal terhadap TSK JSP alias RJ menerangkan bahwa dirinya membeli shabu-shabu dari seorang lelaki bernama IS.

Selanjutnya Kasat, Kanit dan Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan  pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Polres Simalungun

Berdasarkan keterangan TSK yang telah diamankan sebelumnya atas nama JSP alias RJ, dapat diamankan kembali seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, diduga narkotika Golongan I jenis  shabu pada Jumat, 26/06/ 2020, sekitar pkl 17.00 WIB.

Dengan TKP dekat Bangunan  pabrik kelapa sawit (PKS), Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.

Dengan tersangka berinisial, IS alias I, (42 )thn, warga Dusun I, Desa Tandem Hilir, Kecamatan. Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas Sat narkoba berhasil menyita sebagai barang haram dengan Barang Bukti (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yg berisi diduga narkotika jenis shabu2, dgn berat kotor total sekitar  32,44 gram.

(satu) unit HP merk oppo warna putih.
9(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna hitam, BK 5325 AGJ.

Kronologis Penagkapan:

Berdasarkan keterangan TSK JSP alias RJ yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang mana sebelumnya pengakuan dari JSP alias RJ bahwasanya ianya pernah membeli shabu2 dari IS alias I.

Selanjutnya dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, Kanit dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan berpura2 memesan shabu2 kpd IS alias I (undercover buy). Selanjutnya sekitar pkl 17.00 WIB datanglah IS alias I dgn mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam di tempat.

Dani R.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar