Header Ads


 

Maskapai Lion Air Kembali Beroperasi, Ini Syarat Bagi Calon Penumpang

dok istimewah/net,
JAKARTA - Maskapai penerbangan Lion Air Group kembali mengoperasikan pesawatnya hari ini, Senin, 1 Juni 2020. Sebelumnya perseroan sempat menghentikan penerbangan sementara hingga 31 Mei terkait alasan sosialisasi aturan bagi penumpang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum melakoni perjalanan. "Mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ada kriteria pembatasan penumpang," kata Danang dalam keterangannya, Ahad petang, 31 Mei.

Pertama, penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan adalah orang yang memiliki kepentingan dinas (pegawai negeri maupun swasta) atau pengusaha yang memiliki urusan bisnis. Kedua, orang dengan kepentingan mendesak, yakni yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Ketiga, pasien dalam keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan medis. Keempat, WNI yang melakoni perjalanan repatriasi atau pemulangan dari luar negeri ke daerah asalnya.

Bagi orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta, calon penumpang ini wajib menunjukkan beberapa dokumen. Di antaranya surat tugas dan surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari.

Calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR atau rapid test.

Sementara itu, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, calon penumpang harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat. Selanjutnya, seluruh penumpang harus menunjukkan identitas diri dan melaporkan rencana perjalanannya.

Sedangkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau orang yang keluarga intinya sakit keras/meninggal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, calon penumpan wajib menunjukkan identitas, menunjukkan surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku, menunjukkan surat keterangan rujukan rumah rakit untuk pasien atau orang sakit keras.

Lalu, menunjukkan surat keterangan tes PCR dan rapid tes. Sama dengan syarat bagi kriteria calon penumpang sebelumnya, pasien atau orang dengan kondisi mendesak juga wajib melampirkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa seandainya daerah tidak ada tes PCR atau rapid test.

Adapun bagi pekerja migran atau mahasiswa dari luar negeri yang akan pulang ke Indonesia harus menunjukkan identitas diri, menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pekerja Migran Indonesia, dan surat keterangan dari universitas atau sekolah bagi mahasiswa dan pelajar.

Calon penumpang pun harus mengantongi surat keterangan tes PCR dan rapid test dengan hasil bebas Covid-19. Kemudian, mereka mesti memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh pemerintah.

Bagi calon penumpang yang akan menuju daerah tertentu, ada tambahan aturan yang harus dipenuhi. Misalnya peraturan surat izin keluar-masuk (SIKM) hingga syarat karantina. Daerah yang menerapkan aturan khusus itu adalah DKI Jakarta, Bali, Pangkalpinang, Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Padang.

Dengan adanya syarat yang harus dipenuhi, Danang pun menyarankan penumpang tiba 4 jam lebih awal di terminal keberangkatan. Penumpang juga wajib memiliki tiket perjalanan lebih dulu yang bisa dibeli di kantor-kantor cabang perusahaan dan memakai alat perlindungan diri seperti masker selama di bandara hingga pesawat.

"Lion Air mengutamakan faktor keselamatan, keamanan penerbangan," kata Danang.

sumber artikel tempo.co
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar