Header Ads


 

Satnarkoba Polres Simalungun Amankan Pelaku Narkoba di Bandar Simalungun

SIMALUNGUN, PERDAGANGAN - Sejumlah Perasonil Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Selasa (16/06/2020) sekitar 18:45 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring,mengatakan pelaku bernama Harianda Sinaga alias Bagol (33) warga Nagori Perdagangan II, Gang Sederhana, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Pelaku ditangkap karena memiliki sabu dan ganja" ujar AKP Lukman, Rabu (17/06/2020) .

Lebih lanjut, AKP Lukman menyebutkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 kantongan hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang  berisi 1 bungkus plastik klip sedang dan 5 plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dgn berat kotor total 1,90 gram.

"Kemudian 1 bungkus kotak rokok merk sampoerna yg didalamnya terdapat 1 (satu) batang rokok yang bercampur dengan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,11 gram dan 1 unit Handphone Merk LG warna hitam,"kata Kassubag Humas itu

Lukman menambahkan, pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gang Sederhana sering terjadi transaksi narkoba.

Tak ingin buruannya lepas,selanjutnya Team Opsnal berangkat ke lokasi dan sekira pukul 18.30 Wib.

"Team Opsnal kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan yang kemudian diketahui  bernama Bagol itu," terangnya.

Saat dilakukan introgasi tentang asal-usul barang haram itu,pelaku mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial A warga Perdagangan.

"Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut," pungkas AKP Lukman.

Pres rilis/Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar