Gerak Cepat Anggota Polsek Bangun Layak Mendapat Acungan Jempol
SIMALUNGUN, BANGUN - Personil Sat Res Krim Polsek Bangun berhasil menangkap pelaku curanmor dalam waktu 1 jam sejak korban membuat laporan. Motor tersebut hilang sekitar 12 jam dikuasai pelaku. Rabu (01/07/2020).
Hal itu Sesuai dengan bukti Laporan Polisi : LP / 32 / VII / 2020 SU / Simal - Sek Bangun Tanggal 01 Juli 2020 Kira pukul 12:00 WIB. Menurut Keterangan Korban atas nama Supianto (47) Warga Jalan AsahanKM18,5 Nagori Pamatang Asilom Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, yang menerangkan bahwa Sepeda Motor Metik (Roda Dua) miliknya merk Honda Vario warna Hitam dengan nomor Polisi BK 6016 YBH yang sebelumnya diparkir diruang dapur Rumahnya. Korban memperkirakan lenyap sepeda motor miliknya itu pada Rabu dini hari sekira pukul 03.00 WIB. jelas Korban
Personil Polsek Bangun Yang piket pada Unit Reskrim Setelah mendapat laporan pengaduan dari korban tentang adanya tindak pidana curanmor. Selanjutnya melakukan upaya tindak lanjut yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim mendatangi TKP.
Setelah melakukan Olah TKP, Pemotretan, membuat Gambar / sket TKP serta mengumpulkan Bukti bukti serta sejumlah keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil olah TKP, keterangan korban, keterangan saksi- saksi dan petunjuk yang ada, Selanjutnya kanit reskrim dan unit opsnal polsek bangun melakukan penyelidikan.
Alhasil Sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim beserta sejumlah Personil unit opsnal polsek bangun berhasil mengamankan seorang laki laki yang dicurigai sebagai tersangka pelaku Curanmor. Yang dintrograsi petugas mengaku, bernama Robilsyah Sedangkan Tersangka Pelaku pun saat dilakukan intrograsi lebih lanjut oleh Polisi Tersaka Robilsyah kemudian mengakui perbuatan dan menerangkan bahwa ianya yang mengambil sepeda motor milik korban dari dapur rumah milik korban.
Tersangka pelaku menerangkan bahwa kunci stang sepedamotor tersebut dirusak olehnya dengan mempergunakan kunci T. yang selanjutnya setelah kunci stang sepedamotor tersebut rusak dan terbuka, tersangka Curanmor ini pun kemudian mendorong sepedamotor tersebut ke rumah kosong yang jaraknya ada sekitar 300 meter dari rumah korban.
Di rumah kosong yang terletak di Jalan Asahan KM 18.5 Huta 3 Nagori Pamatang Asilom Kecamatan Gunung Malela, tersangka Pelaku Robilsyah menyembunyikan sepedamotor hasil curiannya itu.
Tersangka Pelaku Curanmor ini pun kemudian mengakui perbuatannya dan memberitahukan keberadaan sepedamotor yangvdicurinya yang sepat disembunyikn disebuah rumah kosong.
Selanjutnya Kanit reskrim beserta dengan anggota Reskrim Polsek Bangun langsung menggiring Tersangka pelaku Robilsyah menuju ke tempat disembunyikannya sepedamotor hasil curiannya tersebut.
Sesampainya di rumah kosong sesuai pengakuan Pelaku pada polisi.
Polisi pun akhirnya berhasil mengukap dan meringkus pelaku bahwa benar sepedamotor milik korban yang hilang disembunyikan oleh tersangka di rumah kosong yang tak jauh dari TKP.
Kanit Reskrim Polaek Bangun beserta Sejumlah Personil Opsnal Polsek Bangun membawa barang bukti sepeda motor hasil Curian tersebut dan juga tersangka pelaku Robilsyah ke mapolsek bangun guna diperoses lebih lanjut.
Kapolsek Bangun AKP L. S. Gultom, SH saat dimintai keterangannya oleh awak media ini membenarkan bahwa pihakya telah ngamankan Tersangka pelaku atas nama Rh beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang diduga hasil Curian yang menurut pengakuannya disembunyikan disebuah rumah kosong tak jauh dari Lokasi Tempat Perkara (TKP) jelasnya Sementara Tersangka dijerat dengan pasal KUH Pidana 363 dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun," pungkasnya.
Dani R
Hal itu Sesuai dengan bukti Laporan Polisi : LP / 32 / VII / 2020 SU / Simal - Sek Bangun Tanggal 01 Juli 2020 Kira pukul 12:00 WIB. Menurut Keterangan Korban atas nama Supianto (47) Warga Jalan AsahanKM18,5 Nagori Pamatang Asilom Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, yang menerangkan bahwa Sepeda Motor Metik (Roda Dua) miliknya merk Honda Vario warna Hitam dengan nomor Polisi BK 6016 YBH yang sebelumnya diparkir diruang dapur Rumahnya. Korban memperkirakan lenyap sepeda motor miliknya itu pada Rabu dini hari sekira pukul 03.00 WIB. jelas Korban
Personil Polsek Bangun Yang piket pada Unit Reskrim Setelah mendapat laporan pengaduan dari korban tentang adanya tindak pidana curanmor. Selanjutnya melakukan upaya tindak lanjut yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim mendatangi TKP.
Setelah melakukan Olah TKP, Pemotretan, membuat Gambar / sket TKP serta mengumpulkan Bukti bukti serta sejumlah keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil olah TKP, keterangan korban, keterangan saksi- saksi dan petunjuk yang ada, Selanjutnya kanit reskrim dan unit opsnal polsek bangun melakukan penyelidikan.
Alhasil Sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim beserta sejumlah Personil unit opsnal polsek bangun berhasil mengamankan seorang laki laki yang dicurigai sebagai tersangka pelaku Curanmor. Yang dintrograsi petugas mengaku, bernama Robilsyah Sedangkan Tersangka Pelaku pun saat dilakukan intrograsi lebih lanjut oleh Polisi Tersaka Robilsyah kemudian mengakui perbuatan dan menerangkan bahwa ianya yang mengambil sepeda motor milik korban dari dapur rumah milik korban.
Tersangka pelaku menerangkan bahwa kunci stang sepedamotor tersebut dirusak olehnya dengan mempergunakan kunci T. yang selanjutnya setelah kunci stang sepedamotor tersebut rusak dan terbuka, tersangka Curanmor ini pun kemudian mendorong sepedamotor tersebut ke rumah kosong yang jaraknya ada sekitar 300 meter dari rumah korban.
Di rumah kosong yang terletak di Jalan Asahan KM 18.5 Huta 3 Nagori Pamatang Asilom Kecamatan Gunung Malela, tersangka Pelaku Robilsyah menyembunyikan sepedamotor hasil curiannya itu.
Tersangka Pelaku Curanmor ini pun kemudian mengakui perbuatannya dan memberitahukan keberadaan sepedamotor yangvdicurinya yang sepat disembunyikn disebuah rumah kosong.
Selanjutnya Kanit reskrim beserta dengan anggota Reskrim Polsek Bangun langsung menggiring Tersangka pelaku Robilsyah menuju ke tempat disembunyikannya sepedamotor hasil curiannya tersebut.
Sesampainya di rumah kosong sesuai pengakuan Pelaku pada polisi.
Polisi pun akhirnya berhasil mengukap dan meringkus pelaku bahwa benar sepedamotor milik korban yang hilang disembunyikan oleh tersangka di rumah kosong yang tak jauh dari TKP.
Kanit Reskrim Polaek Bangun beserta Sejumlah Personil Opsnal Polsek Bangun membawa barang bukti sepeda motor hasil Curian tersebut dan juga tersangka pelaku Robilsyah ke mapolsek bangun guna diperoses lebih lanjut.
Kapolsek Bangun AKP L. S. Gultom, SH saat dimintai keterangannya oleh awak media ini membenarkan bahwa pihakya telah ngamankan Tersangka pelaku atas nama Rh beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang diduga hasil Curian yang menurut pengakuannya disembunyikan disebuah rumah kosong tak jauh dari Lokasi Tempat Perkara (TKP) jelasnya Sementara Tersangka dijerat dengan pasal KUH Pidana 363 dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun," pungkasnya.
Dani R
Post a Comment