Tak Lama Setelah LP Masuk, Tim Reskrim Polsek Serbelawan Ringkus Pelaku Ranmor
SIMALUNGUN - Setelah Sumiati (41) warga Pondok Baru Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok membuat laporan di Polsek Serbelawan atas kehilangan sepeda motornya. Jajaran Polsek Serbelawan langsung berhasil meringkus pelakunya.
Bahkan, pelaku curanmor itu disinyalir pelaku curanmor antar Kabupaten. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor.
Berdasarkan Surat Laporan Polisi dengan nomor ( LP / 95 / IX / 2020 / Simal- Lawan,Tanggal 05 September 2020). Korban mengaku sepeda motor merk Honda Supra Fit miliknya telah hilang di Areal Perkebunan PT. Bridgestone Blok E 20 Nagori Dolok Ulu dan T 22 Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok pada Sabtu 05/09/2020 sekira pukul 12.30 WIB.
Menurut pengakuan korban pada polisi yang bertugas jaga, dirinya telah menjadi korban pencurian sepeda yang diparkirnya di Areal Perkebunan PT Bridgestone.
Adapun ciri -ciri sepeda motor miliknya itu dengan Nomor Polisi Kendaraan BK 5235 NW Warna Hitam Les Putih. ucap Sumiati yang tercatat sebagai buruh harian lepas (BHL) diperkebunan Brigeston saat membuat laporan kehilangan atas sepeda motor miliknya yang telah disorong maling laknat tersebut.
Personil Polsek Serbelawan yang menerima laporan terkait adanya korban pencurian sepeda motor Curanmor tersebut dimaksud langsung berkoordinasi dengan petugas polisi lainnya dilapangan.
Sementara Sejumlah anggota opsnal reskrim polsek Serbelawan dipimpin langsung kapolsek Serbelawan IPTU Abdullah Yunus Siregar yang melakukan pengejaran dan penyisiran disejumlah wilayah bahkan hingga ke wilayah Tebing Tinggi Kabupaten Sergai Badagai.
Saat dalam tengah pejalanan salah satu personil secara kebetulan melihat salah seorang pengguna jalan raya yang mengendarai Sepeda motor Honda Supra Fit BK 5235 NW warna hitam lis putih sesuai dengan ciri-ciri laporan korban diseputaran Sipis-pis Tebing.
Tak mau buruannya itu keburu kabur sejumlah Personil polisi yang berpakaian preman ini pun berhasil menghentikan laju Sepeda motor hasil curian yang digunakan salah seorang pemuda yang diduga sebagai Tersangka pelaku pencurian sepeda motor milik Korban Sumiati. Hal itu sesuai laporan polisi yang diterimanya.
Tersanga Pelaku yang diketahui belakangan ini bernama Hari Setya Ardi (25) warga Dusun II Kampung Banten Desa Dolok Merawan Kecamatan, Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
Berhasil diringkus petugas dan setelah dilakukan intrograsi tersangka pelaku pun mengaku sudah dua unit sepeda motor yang berhasil dicurinya diantaranya Sepeda motor Honda Supra Fit dan satunya lagi Sepeda Motor Yamaha RK KING dengan Tempat Kejadian Perkara yang sama yakni diarea parkir Perkebunan Brigeston.
Dua Unit Sepeda Motor hasil curian sebafai Barang Bukti (BB) berhasil dikumpul polisi guna menyeret Tersangka pelaku menjadi penghuni ruanga tahanan jeruji besi di Hotel Predeo.
Editor redaksi
Pewarta Dani R
Post a Comment