Kapolres Simalungun Perintahkan Agar Oknum Polisi Yang Arogan di Proses Secara Hukum
SIMALUNGUN - Terkait adanya dugaan oknum anggota polisi yang menjabat Kanitreskrim di Polsek Tiga Dolok melakukan tindakan arogan pada salah seorang masyarakat sipil yang masih supir truk, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK mengatakan siapa pun anggotanya bila terbukti melakukan kesalahan akan di proses sesuai aturan hukum.
"Kemaren sudah saya minta yang begini harus di proses secara hukum.," Ujar Kapolres Simalungun, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatshAppnya.
Sebelumnya, setelah mendapat perlakuan arogan dari oknum polisi tersebut, korban mendatangi ruang KSPK Mapolresta Pematang Siantar guna membuat laporan Polisi (LP) dengan perihal penganiaayaan yang dialami dirinya atas oknum polisi yang bertugas di Polsek Tiga Dolok.
Korban ZN mengaku mendapat tindakan arogansi dari seorang oknum polisi dengan menggunakan senjata Api sebagai Inventaris Negara. Setelah kejadian itu, korban awalnya membuat laporan ke Polsek Siantar Utara, akan tetapi karena terlapornya adalaj anggota Polisi, maka disarankan agar melapor ke Polresta Siantar.
Sempat juga, Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek Ritonga menyampaikan statepmen alasan telapor memukul korban, karena diduga sang sopir truk ZN lalai hingga menyenggol Istri seorang Polisi, yang saat itu nyaris terjatuh dari kendaraannya.
Melihat hal itu, okunum polisi itu pun terselut dan emosi hingga menghentikan mobil truk tersebut, lalu adu mulut tak terhindarkan lagi, dan diakhiri dengan aksi pemukulan.
Sementara itu, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga SIK membenarkan telah menerima Laporan Polisi dari Korban ZN, pada hari Senin (12/10).
"Korban mengaku telah dianiaya salah seorang oknum petugas polisi yang bertugas di Polsek Tiga Dolok Polres simalungun disebut sebut berinisial BT, dan Laporan telah kita terima segera akan kita proses," pungkasnya.
Editor redaksi
Liputan Dani R.
Post a Comment