Nelayan Barelang Disinyalir Gunakan Pukat Harimau dan Trawal Tangkap Ikan
BATAM - Sebanyak 16 kapal nelayan Barelang jembatan 6 diduga menggunakan jaring pukat harimau untuk menangkap ikan diperairan Kepulauan Riau. Aktifitas nelayan tersebut jelas telah melanggar UU Nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan yakni Pasal 9 ayat 1. Selasa (19/1/2021).
Bunyi dari UU Nomor Noyang menye butkan larangan kepemilikan dan penggunaan alat tangkap ikan,yang mengganggu dan merusak, keberlanjutan sumber daya ikan, diwilayah Indonesia.
Menurut informasi dari masyarakat sekitar pinggiran laut Barelang menyebutkan, ada sebanyak 16 kapal nelayan yang beroperasi menggunakan pukat Harimau.
"Ada puluhan kapal itu bang, yang menggunakan jaring seperti itu," ungkap salah satu warga, yang namanya tidak dipublis.
Ketika disinggung, siapa pemilik jaring pukat dan pelabuhan tersebut, warga tersebut mengaku tidak mengetahui dikarenakan dirinya tidak berprofesi sebagai nelayan.
"Tidak tau bang, tanya aja sama Anak Buah Kapalnya," ujarnya, sembari meninggalkan awak media ini.
Pantauan awak media ini dilapangan, tumpukan jaring besar yang diduga pukat harimau dan jaring trawal terlihat banyak di pelabuhan-pelabuhan yang ada.
Dan hingga berita ini diunggah, pihak pemilik kapal atau pelabuhan atau pun dinas terkait belum dikonfirmasi.
Editor red.
Liputan Pewarta Muchammad Atya (tim).
Post a Comment