Diduga Pengedar Sabu, Gones Berhasil Diamankan satres Narkoba Polres Simalungun
SIMALUNGUN - Satres Res narkoba kembali tunjukan aksinya bekerja sama dengan info yang didapat dari Masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten. Hingga berhasil meringkus tersangka
AP alias Gones (32) yang diduga pengedar atau penjual narkotika jenis shabu diseputaran atau sekitar Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Rabu (24/2/2021) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib mengatakan penangkapan Pelaku Gomes berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa ada seorang laki-laki nama panggilan Gones diduga mengedarkan narkoba jenis shabu2 disekitar daerah Rambung Merah Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH memperintahkan Kanit Idik IPTU Dwi Iven Siregar SH melakukan penyelidikan. Lalu hari Rabu (24/2/2021) siang sekitar pukul 12.00 WIB Kanit Idik dan Tim Opsnal itu berhasil meringkus Pelaku AP alias Gones dibelakang rumahnya yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tepatnya sedang duduk duduk kandang ayam.
Saat itu Pelaku Gones membuang sesuatu ke atas seng rumahnya. Tim Opsnal mengetahuinya dan langsung melakukan pencarian dan ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu2 dengan berat kotor atau bruto 0,52 gram di dalam botol plastik yang dibuangnya kemudian 1 botol plastik warna putih dan 1 pipet plastik.
Diinterogasi Pelaku Gones mengakui shabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki laki didepan SMAN 5 Jalan Medan, Kota Siantar. Mendengar pengakuan itu Kanit Idik memperintahkan Tim Opsnal memboyong Pelaku Gones dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Hingga saat ini Pelaku AP alias Gones sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring, SH mengakhiri.
Dani R
Post a Comment