Header Ads


 

Menindak Lanjuti Surat Edaran Mendagri,R Tingkat Kecamatan Raya Dilaksanakan di Kelurahan Pamatang Raya


Simalungun - Kamis (04/02/2021) sekira pukul 15:30 WIB. Yang dilaksanakan di ruang Aula Kantor Kelurahan Pamatang Raya. Rapat Tingkat Kecamatan Raya yang dipimpin Camata Raya Tagon Sihotang , Danramil 14 Raya Kapten Armed  Muslimin Saragih SE dan Kapolsek Pamatang Raya IPTU Lintong Silalahi Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Terkait penanggulangan Wabah Covid 19, di wilayah Pemkab Simalungun yang disebutkan Bahwa wilayah Simalungun kini masuk dalam Zona Merah.


Penyampaian  dalam rapat dimaksud itu sesuai  pemaparan rakor Fercompinda dengan Instansi terkait yang dilaksanakan di Hotel Simalungun Citty beberapa hari lalu dipimpin kepala Satuan Gugus Tugas Kabupaten Simalungun. 


Selanjutnya terkait penanganan Covid 19, yang dipimpin Bupati Simalungun JR Saragih dihadapan tamu undangan yang hadir dengan tegas memerintahkan agar Satgas Covid 19 dimulai dari pihak bawah yang dimulai dari tingkat RT, RW Kelurahan/Desa dan Kecamatan. 


Hal ini pun sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, terlebih -lebih mengenai pembatasan perkumpulan masa sehingga tidak lagi apa bila ditemukan warga masyarakat Simalungun yang meninggal mau diduga karena Covid 19 atau meninggal karena penyakit biasa maka tidak lagi bisa  yang inapkan atau disemayamkan di rumah lebih dari malam.


Dengan hal itu hingga tidak ada lagi  yang menginapkan jasad yang sudah meninggal 2 hingga 3 hari 

Selain itu juga tidak ada lagi kumpul kumpul warga masyarakat yang melanggar, Frokes sehingga Satuan Tugas Tingkat Kecamatan yang didalamnya diantaranya pihak Kepolisian dan TNI dapat melaksanakan tugasnya dengan tegas untuk membubarkannya. 


Selain itu juga tidak ada lagi Pihak kepolisian atau pun kecamatan dan Kelurahan untuk mengeluarkan surat ijin keramaian bila tidak di keluarkan surat ijin dari Satuan Gugus Tugas Covid 19 Pemkab Simalungun. Bila tidak memenuhi aturan diantaranya Mengenai jumlah warga yang berkumpul, Tidak dilengkapi Tempat Cuci Tangan dan Cairan Dis Infextand dan Menjaga Jarak. 


Maka pihak Kepolisian dan TNI - Koramil 14 Raya Kodim 0207 Simalungun berhak membubarkan bila hal dimaksud tidak dipatuhi oleh penyelenggara Keramaian tersebut. beberapa Kepala Desa dan Lurah menyampaikan pendapatnya pada saat sesand tanya jawab. 


Bila ada warga masyarakat yang sudah kadung meminta ijin adanya acara keramaian maka bila waktunya belum dilaksanakan maka harus meminta ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Satgas Covid 19. 


Namun bila ditemukan warga yang melaksanakan tidak memiliki ijin keramaian pesta dari Satuan Gugus Tugas maka pihak Satgas bisa melakukan tindakan tegas untuk membubarkannya.


Selain itu juga menyikapi maraknya tindakan kejahatan pencurian yang dilakukan pelaku maka salah seorang kepala Desa menyebutkan agar diperbolehkan untuk mendapat hukuman dari warga masyarakat akan tetapi Camat Raya Tagon Sihotang menyampaikan agar warga sebaiknya cukup  meringkusnya dan menyerahkan nya pada pihak kepolisian jelasbya. 


Akan tetapi pihak kepolisian dari Polsek Pamatang Raya, Kapolsek Raya IPTU Lintong Silalahi yang memaparkan atas situasi saat ini diwilayahnya marak aksi pencurian sehingga Pihak kepolisian mengajak pada Lurah dan Kepala Desa untuk menggiatkan kembali Pos Kamling di setiap wilayah Nagori/Desa pungkasnya. 

Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar