Kapolres Simalungun, Menggelar Sosialisasi Terkait Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2021
SIMALUNGUN - Polres Simalungun laksanakan Sosialisasi Hubungan Tata cara Kerja (SOTK) Susuanan Organisasi Tata kerja serta Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terpadu Polres Simalungun Tahun 2021. yang diwakili Waka Polres Simalungun, Kompol Efianto SH. MH. dan Kapala Bagian Perencanaan Kompol Parulian Sihombing SH.
Pelaksanaan Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Andar Siahaan Polres Simalungun Jumat (9/05/2021) sekira pukul 10:30 WIB.
Pelaksanaan Pemaparan yang disampaikan Waka Polres Simalungun dimaksud, dan Kabag Ren wajib diikuti atau dihadiri oleh sejumlah personil Polres Simalungun yakni Para pejabat Utama serta Kapolsek sejajaran Polres Simalungun dalam pelaksanaan Sosialisasi SOTK dan HTCK dimaksud.
Waka Polres Simalungun Kompol Efiannto yang berhasil dikonfirmasi awak media ini menyampaikan melalui Kepala Bagian Perencanaan Kompol P Sihombing menyebut "ada nya perubahaan sturuktur Organosasi serta adanya penambahan jabatan diantaranya Pangkat Kompol jabatan Kabag Log yang awalnya tidak ada kini ada serta pangkat AKP untuk kasubag Kerja Sama (Kerma) Kasubag Repormasi birokrasi strajemen. papar Kabag Ren.
Selain itu Kabag Ren juga menambahkan Jabatan Kasi Propam yang awalnya Berpakat IPTU kini menjadi berpangkat AKP serta Kasiwas dan Kasubag Humas menjadi Kasi Humas serta Kasubag Hukum menjadi Kasi Hukum. jelasnya
Serta adanya perubahan sejumlah Polsek yakni 4 Polsek diantaranya Polsek Balata, Polsek Purba Polsek Dolok Silau dan Polsek Dolok Pardamean. Sehingga ke empat Posek dimaksud tidak melakulan penyidika akan tetapi dipokuskan untuk memelihara Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). ucapnya
Namun bila ada masyarakat yang melapor pada Polsek dimaksud tetap bisa menerima Laporan akan tetapi mengenai Penyidikannya dilimpahkan ke Polres dan ke empat Polsek tersebut sesuai pengajuan yang sudah di setujui Kapolri. pungkasnya.
Dani R
Post a Comment