Header Ads


 

Manfaatkan Situasi Covid 19, Yayasan Sari Asih Nusantara Mapuh Tipu Para Nasabah Program Pendidikan


SIMALUNGUN - Sejumlah Warga kecamatan Raya, Selasa (29/06/2021) yang berhasil dikumpulkan awak media online ini, umumnya ratusan warga bahkan mungkin ribuan warga mengaku terkecoh oleh selembaran surat  edaran.


Surat edaran tersebut diberikan  saat petugas penagih dari YSAN menangih atau menjemput uang titipan dari para Nasabah pada diatas  tanggal (17/06/2021) Sebab terkait Putusan Pengadilan Niaga Medan yang mengabulkan permohonan Pihak Koperasi Simpan Pinjam Sari Asih Nusantara,  yang menggunakan Atas Nama Hukum untuk berlindung dengan PKPU  ( KSP - SAN). Setelah putusan pengadilan yang mengabulkan pemohon dengan putusan pengadilan pada tanggal (17/06/2021). 


Namun pihak Pelaksana di Kantor  Unit Raya, masih melakukan penagihan atau penjemputan kutipan uang tabungan kerumah rumah para Nasabah YSAN sembari menyerahkan surat edaran. 


Sementara Dalam keterangan pada surat edaran itu  yang menyebutkan bahwa pada para Nasabah yang akan mencairkan Dana Program Pendidikannya,  yang jatuh pada bulan 5 serta bulan 6. Namun mengingat musibah wabah Penyakit  Virus Covid 19 yang semakin merajalela.


Sehingga pihak Yayasan Sari Asih Nusantara (Y SAN) yang berkantor pusat dimedan melalui kantor cabamg unit raya menghimbau agar para Orang Tua atau Nasabah agar menunggu saja di rumah sambil mempersiapkan sejumlah persaratan dirumahnya masing masing. 


" Biar kan lah pihak petugas  kami yang datang kerumahnya nasabah untuk menyerahkan dana atau uang sebagai  pencairan pada program Pendidikan"  


Percayakan lah pada pihak kami untuk  melayani para bapak dan ibu sebagai Nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) rupanya kalimat yang tersusun rapi itu ternyata sebagai bius yang sengaja dibuat oleh pihak Pengurus Koperasi Simpan Pinjam - Yayasan  Sari Asih Nusantara. Yang ditanda tangani oleh Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara Pusat bermarga Manurung.


Belakangan ini ternyata KSP - SAN Dengan Berlindung dibalik Atas Nama Hukum UU Penundaan Kewajiban Pembayaran / Pelunasan Utang  (PKPU) padahal warga atau Nasabah bukan nya nasabah Simpan pinjam Namun menabung dalam Program Pendidikan. 


Bahkan kini Yayasan Sari Asih Nusantara itu pun kemudian   menghentikan semua Aktifitasnya diseluruh Provinsi Sumut.  


Kesal dengan hal itu siang tadi Ratusan warga pun mendatangi Mapolres Simalungun, guna membuat laporan Pengaduan tentang dugaan  Penggelapan yang dilakukan pihak pengurus Koperasi Simpan Pinjam Yayasan Sari Asih Nusantara. 


Sayang nya sejumlah warga kemungkinan belum begitu memahami bahwa kasus nya kini masih dalam penaganan proses hukum Niaga Medan selama 45 hari kalender masih dalam lindungan Hukum jelasnya.  


Sehingga laporan atau pengaduan  pun  diterima pihak APH,  tetapi untuk diperoses masih harus menunggu Pihak (KSP -SAN) yang kini menempuh  jalur  PKPU. ya bersabar lah dulu, 


Akan tetapi perlu kita ketahui Kita sebagai warga masyarakat Simalungun, yang bergabung pada Yayasan Sari Asih Nusantara, bukan sebagai Nasabah atau  meminjam uang, namun sebagai Nasabah yang  menitipkan uang atau menabung untuk program Pendidikan sekolah lanjutan anak - anaknya," pungkasnya. 



Dani R 

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar