Gelar Rakor PPKM Mikro Pemkab Simalungun, Wakil Bupati Sebutkan 2 Kecamatan Zona Merah Covid-19
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati, H Zonny Waldi SSos MM membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Rumah Dinas Bupati, Jalan Suri-suri, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (08/07/2021).
Wakil Bupati menyampaikan, Covid ini bukan hanya merusak kesehatan kita, tapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi, kegiatan sosial dan kegiatan agama kita.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyambut apa yang telah disampaikan pemerintah pusat dan dikeluarkan instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor: 17 tahun 2021 dan instruksi Gubernur Sumatra Utara Nomor: 188.54/26/Instruksi/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19.
“Di Sumatara Utara ada 12 kabupaten kota yang virus corona dalam kondisi zona merah dan orange. Khusus di Kabupaten Simalungun frekunsinya menurun di awal 90, 80 dan hari ini 56. Dengan data hari ini kasus suspek 40, kasus protable 0, kasus konfirmasi 60, sembuh 1.373 dan kematian protabel 64 dan konfirmasi 130,” kata Wakil Bupati.
Dua Kecamatan Zona Merah Covid-19
Wakil Bupati Simalungun juga menyampaikan agar ada update data, mana yang merah dan yang orange, agar ini bisa disampaikan ke Kementerian Agama dalam menyambut Hari Raya Idul Adha.
Untuk Kabupaten Simalungun, ada dua kecamatan yang berada di zona merah, yakni Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan Kecamatan Tanah Jawa.
“Harapan kita, zona merah di 2 kecamatan tersebut agar cepat berubah ke hijau,” kata Zonny Waldi yang juga menyarankan agar vaksinansi lebih diarahkan ke kedua kecamatan tersebut.
Pelaksanaan Qurban Satu Hari Setelah Idul Adha
Kepada perangkat pemerintahan di nagori dan kelurahan Wakil Bupati menghimbau agar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait teknis penyembelihan hewan qurban agar jangan dilaksankan pada hari H, tapi dilaksanakan setelah satu hari setelah Idul Adha.
Sementara itu, Kakan Kemenag Simalungun Sakoanda Siregar SAg menyampaikan Surat Edaran Mentri Agama No 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelegaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksaanan Qurban Tahun 1442 H/2021M.
“Kegiatan takbiran keliling tidak dibenarkan dan dapat dilakukan melalu virtual dari masjid atau mushola yang ada. Sholat Idul Adha 10 Dzulhija dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, masjid dan mushola pada zona di luar zona merah dan orange yang dinyatakan aman oleh pemerinta daerah dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan menyampaikan khutbah secara singkat dan padat dan paling lama 15 menit dan jamaah yang hadir paling banyak harus 50% dari kapasitas masjid atau lapangan terbuka,” kata Sakoanda sembari menyampaikan bahwa hal itu, sudah dilaksanakan dan disosialisakian ke KUA dan penyuluh agama kecamatan di 32 kecamatan Simalungun.
“Terkait penyembelihan hewan qurban diharapkan dilaksanakan pada hari tasrik 11,12,13 dzulhijah dan jangan dilaksankan pada 10 atau hari H,"ujar Sakoanda.
Prioritas Vaksin dan Sekolah Anak-anak
Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa ini adalah tindak lanjut instruksi pemerintah pusat harus kita laksanakan dalam menekan penyebaran virus corona, dengan cara lebih humanis agar tidak mengkhawatirkan.
“Melalui Bupati kami meminta, kalau kemarin pejabat publik, TNI dan Polri sudah divaksin, hari ini lebih diproritaskan tokoh agama dan pelayanan keagamaan karana mereka juga berhadapan dengan publik atau umat. Dan Dinas Pemberdayan Masyarakat agar terus ingatkan dan surati Panguluh untuk membuka posko agar teridenivikasi warga pendatang dan baru. Paling tidak ini dapat menekan penyebaran covid,” kata Timbul.
Dikesempatan itu juga, Rektor USI, Corry Purba meminta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun, agar anak-anak yang tidak sekolah diperhatikan agar tidak banyak ketingalan dalam banyak hal, terutama dalam penerimaan.
Dani R.
Post a Comment