Bupati Dapat Honor Rp 100 Ribu Dari Protokol Covid-19 Setiap Pemakaman Jenazah
JAKARTA - Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan menerima honor dari setiap pemakaman Covid-19. Ia mengatakan besaran honor bagi pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 ialah sebesar Rp100.000/ jenazah.
Menurut dia, pemberian honor tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. "Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman. Karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," ujar Hendy mengutip Antara, Jumat, 27 Agustus 2021.
Kendati demikian, ia mengklaim honor yang diterima tidak masuk ke kantongnya. Ia menuturkan uang tersebut diberikan kepada keluarga dari pasien Covid-19 yang meninggal.
"Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal," tuturnya.
Bupati Jember menyatakan Pemkab tidak mengharapkan ada warga yang meninggal akibat Covid-19. Honor tersebut, ujarnya, sebagai konsekuensi bupati yang menjadi pengarah dalam melakukan pengawasan kegiatan pemakaman Covid-19. "Pada Juni-Juli 2021 tercatat pemakaman warga yang meninggal akibat Covid-19 cukup tinggi, sehingga honor kegiatan pemakaman terlihat banyak," kata dia.
Dikabarkan tidak hanya Bupati Jember saja yang menerima honor tersebut. Pejabat Pemkab lainnya yang disebut-sebut mendapatkan honor diantaranya ialah sekretaris daerah, pelaksana Kepala BPBD hingga Kepala Bidang Kedaruratan Logistik BPBD.
Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman atau jumlah warga Jember yang meninggal akibat Covid-19. Nominal itu berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021. Dengan demikian disebutkan total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp282 juta.
Anggota Pansus Covid-19 Hadi Supaat menyayangkan pemberikan honor kepada pejabat Pemerintahan Kabupaten Jember. Ia menilai langkah itu tidak etis di tengah penderitaan masyarakat. Apalagi honor tersebut dari kegiatan pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal.
"Kami tidak pernah mendapatkan data surat keputusan (SK) terkait struktur petugas pemakaman Covid-19. Namun memang benar ada honor untuk petugas relawan yang membantu pemakaman Covid-19," ujar Hadi menanggapi Bupati Jember yang menerima honor pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Sumber TEMPO.CO,
Post a Comment