Polsek Tanah Jawa Ringkus Pelaku Perjuadian Jenis Togel, Kim dan Hongkong
SIMALUNGUN - Polsek Tanah Jawa meringkus pelaku tindak pidana permainan judi jenis Togel, Kim dan Hongkong di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Minggu (17/10/2021) Pukul. 22.00 wib.
Penangkapan pelaku berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat melalui handphone mengatakan bahwa laki-laki bernama inisial BP sering datang ke kedai milik Pungu Napitupulu yang beralamat di Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa.
Sesampainya di TKP, petugas langsung meringkus BP yang sedang menunggu pemesan nomor judi Togel jenis Kim Hongkong dan setelah diperiksa oleh petugas dari tersangka BP ditemukan uang tunai yang diakuinya adalah hasil penjualan/taruhan permainan judi Togel jenis Kim Hongkong sebesar Rp. 200.000,- kemudian 1(satu) buah pulpen, 1(buah) buku tulis kecil tertera nomor tebakan angka judi Kim Hongkong, 1(satu) buah buku notes kecil dan 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.
Menindaklanjuti bijakstra Kapolri, Polsekta Tanah Jawa meringkus pelaku tindak pidana permainan judi Togel jenis Kim Hongkong, dengan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL SELAMAT MANALU saat di konfirmasi melalui Telepon Whatshapp mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa Pelaku berinisial BP sering datang ke kedai milik pungu sambil menunggu pemesanan Judi Jenis Kim Hongkong.
"Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa Pelaku berinisial BP sering datang ke kedai milik pungu sambil menunggu pemesanan Judi Jenis Kim Hongkong, dan anggota langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangkap BP dan langsung dibawa ke Kantor Polsekta Tanah Jawa untuk diperiksa dan dimintai keterangan,"Ungkapnya melalui Telepon Whatshapp.
Selamat juga menyampaikan bahwa saat ini pelaku sedang diperiksa dan pelaku mengaku menyetor nomor dan hasil perjudian yang dimainkannya kepada bandar berinisial DS dan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini pelaku dalam pemeriksaan anggota, dan pelaku mengakui bahwa di menyetor nomor dan hasil perjudian yang dimainkan kepada bandar berinisial DS dan pelaku di proses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku,"Pungkasnya.
Selamat menghimbau kepada masyarakat kabupaten khususnya yang tinggal di wilayah Hukum Polsekta Tanah Jawa untuk melakukan hal - hal positif dan menjahui tindak pidana yang melanggar Hukum.
"Di himbau kepada masyarakat Kabupaten Simalungun khususnya yang tinggal di wilayah Hukum Polsekta Tanah Jawa untuk melakukan hal - hal positif dan menjahui tindak pidana yang melanggar hukum,"Tuturnya.
Caisar.
Post a Comment