Timbunan Proyek Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi Diduga Gunakan Tanah Galian Tanpa Izin
SIMALUNGUN - Proyek pembangunan Jalan Tol yang dilaksanakan oleh PT SBP dari Kisaran menuju Kota Tebing merupakan kebanggaan bagi masyarakat Sumatera utara, tapi saat jnj pengerjaan proyek tersebut kini mulai menjadi sorotan sejumlah pihak.
Pasalnya, Tanah untuk menimbun lahan pada proyek tersebut menggunakan tanah timbunan yang disinyalir belum mengantongi izin dari pihak terkait. Kamis (21/10/2021).
Pantauan awak media ini, sejumlah Dum truk Fuso terlihat melangsir tanah dari hasil kerukan yang diduga belum mendapatkan izin dari pihak terkait.
Menurut informasi yang diperoleh, pelaksana penimbunan tanah merupakan CV SKL, dan pemilik lahan galian C didaerah Nagori Tanjung Rapuan Kecamatan Ujung Padang merupakan merupakan Kepala Desa Tanjung Rapuan diketahui berinisial D.
D saat dikonfirmasi terkait izin CV SKL memiliki izin untuk mengeruk tanahnya dan membuangnya pada proyek jalan tol, D pun mengaku belum mengetahuinya.
"Kalau masalah itu, saya tidak mengetahui bang," ucapnya polos.
Sedangkan pemilik CV. SKL, Inisial A saat dikonfirmasi mengaku kurang sehat badan. "Saya lagi ngusuk bang," sebutnya, melalui telepon selulernya.
Saat disinggung apakah perusahaannya (CV SKL) memiliki izin pengerukan dan penimbunan, A pun enggan menjawabnya.
Informasi yang diperoleh lagi dilapanga, tanah tersebut dibeli CV SKL pada pemilik lahan tempat lokasi galian C. Kemudian tanah itu dijual kembali pada kontraktor pelaksana pembangunan jalan tol yang dimaksud.
Sementara itu, humas PT SBP selaku kontraktor pelaksana pembangunan jalan tol belum berhasil dihubungi, karena tidak mau merespon.
Editor red
Dani R
Post a Comment