Header Ads


 

5 Pangulu Datangi Kantor Inspektorat Simalungun, Informasinya Ada Penggelembungan Belanja ADD 2020


SIMALUNGUN - Kelima Pangulu Nagori tersebut masuk diwilayah Kecamatan Raya, Terpantau oleh Awak Media online ini, para kepala Desa tersebut itu mendatangi kantor Inspekrorat guna memenuhi panggilan dari pihak Dinas Inspektorat Simalungu Senin (01/11/2021).


Kabarnya dalam hal itu pihak  Inpspektorat ditenggarai telah mengendus adanya penggelembungan Dana Anggaran Pembelanjaan matrial pada penyerapan ADD tahun anggaran 2020.


Sejumlah Ruang Irban I, dan Irban III yang  melakukan Pengawasan dalam Pemeriksaan serta penindakan pada sejumlah Kepala Desa dari tiga wilayah Kecamatan, yakni Kecamatan Raya, Kecamatan Pane dan Kecamatan  Bosar Maligas terkait  pemeriksaan tentang laporan  Administrasi LPJ  Laporan Pertanggungan Jawaban.


Sebagai Laporan Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2020, yang diserap untuk pelaksanaan sejumlah pengerjaan dalam pembangun  diwilayah Nagori atau Desannya masing-masing.


Tampak para  Pangulu Nagori/Kepala Desa diantaranya Kepala Desa  Dame Raya , Desa Siporkas, Desa  Silau Huluan dan  Desa Raya Bayu Serta Desa Lokung. 


Sedangkan Pangulu Nauli Baru kecamatan Pane dan Pangulu Parbutaran Kecamatan Bosarmaligas. yang sedang menjalani pemeriksa serupa yakni  mengenai SPJ oleh para pihak Petugas Inspektorat.


Kepala Desa itu hadir dikantor Inspektorat guna menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban LPJ atas penggunaan Dana  Anggaran ADD tahun 2020 lalu. Ucap Elisdaboru Tampubolon  yang mengaku menerima surat penugasan dirinya langsung dari Inspektur jelasya


Hal itu dilakukan oleh  pihak Inspektorat tentang adanya dugaan terkait penggelembungan biaya pembelanjaan pada penggelontoran keuangan  ADD anggaran Tahun 2020 dimaksud. 


Dalam pemeriksaan Laporan SPJ yang dilakukan pihak petugas Inspektorat Simalungun untuk sementara diketahui adanya pembengkakan dana pembelanjaan matrial untuk sejumlah pengerjaan proyek yang bersumber dari ADD tahun 2020. 


Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) I, Jodith boru Sialagan serta  Irban III  Rasituah Tamba, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangannya terkait adanya temuan mengenai  dana puluhan hingga ratusan juta yang harus dikembalikan sebagai dana  pengembalian yang wajib dikembalikan oleh pihak pengguna Anggaran  ucap salah satu Asn yang bertugas di Kantor Badan inspektorat Simalungun. Tampak dari wajah sejumlah Kepala Desa terpancar raut lesu dan menurut pengakuannya bahwa para Kepala desa tersebut dimaksud harus mengembalikan dana yang diduga Silva atau pengeluaran belanja  yang terlalu besar" pungkasnya.  



Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar