Header Ads


 

Bandar Dan Pengecer Narkotika Berhasil Diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun


SIMALUNGUN - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun  Berhasil Meringkus dua pria diduga pengedar beserta Bandar Sabu-sabu dikawasan Sei Mangke Kecamatan Banar Masilam Kabupaten Simalungun. 


Hal dimaksud merupakan salah satu  komitmen, Sat Narkoba Polres Simalungun. Dalam akLLL pemberantasan peredaran narkoba terlihat dari sejumlah pengembangan dan penangkapan pada salah satu yang ditenggarai sebagai  tersangka  Pengecer dan juga Bandar Narkoba  jenis Sabu-sabu bernisial SH dari Kampung Kucingan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun. 


Keberhasilannya pihak Penegak Hukum berseragam coklat ini,  diawali dari penangkapan tersangka  (SH) yang mengaku sebagai salah satu pengecer barang haram jenis Sabu.  


Hasil intrograsi pihak tim 0psnal didapat keterangan dari tersangka SH yang mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari SF  SH yang menyebutkan  membuat mengantarkan Bandar narkotika jenis Shabu, berinsial SF (40) warga Kampung Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.


Hingga kedua pengusaha barang haram dimaksud tak berkitik saat pengaj hukum merikus keduanya beserta barang bukti Sabu-sabu seberat belasan gram itu menjadi tiket masuk dan mendekam dihotel prodeo sel tahanan  Polres Simalungun, Selasa  (30/11/2021) pagi sekira  pukul 09.30 WIB.


Kronologic penangkapan diawali dari  penangkapan salah seorang pengedar diketahui berinisial SH kemudian pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib atas informasi masyarakat. 


Berbekal informasi berharga Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono meringkus telah berhasil Pelaku SH di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Petugas berhasil mengamankan pelaku berserta  barang bukti sejumlah 13 bungkus plastik klip transparan berisi diduga butiran  narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 14,68 gram, dan 1 unit HP merk Oppo, serta 1 unit timbangan digital dan juga 1 tas sandang warna coklat milik pelaku.


Setelah diinterogasi oleh Pihak kepolisian, Pelaku SH mengaku, bahwa Shabu itu diperolehnya dari Pelaku SF. Dalam tempo 30 menit kemudian TIM Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan dengan tidak begitu lama , tepatnya pukul 09.30 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba pun kembali berhasil meringkus Pelaku SF di Kampung Seberang, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.


Dari Pelaku SF ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 1,10 gram yang disimpan di laci lemari kamarnya. 


Diinterogasi Pelaku SF mengaku memperoleh Shabu itu dari temannya di daerah Kampung Keling, Kelurahan Perdagangan II, Kabupaten Simalungun.


"Saat ini kedua Pelaku, SH dan SF sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah sesuai keterangan tertulisnya.



 DANI R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar