Header Ads


 

DPRD Simalungun Setujui R-APBD Tahun 2022 Sebesar Rp 2,4 Triliun


SIMALUNGUN - Seluruh Fraksi DPRD Simalungun kompak menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2022, sebesar Rp 2,4 Triliun, yang disampaikan melalui pendapat akhir sejumlah Fraksi melalui juru bicara masing - masing dalam rapat paripurna DPRD Simalungun Selasa (30/11/2021) sekira pukul 10:30 WIB.


Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani didampingi  wakil ketua DPRD Samrin Girsang, Elias Barus dan Sastra Joyo Sirait. 


Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna dimaksud  dihadiri oleh seluruh  Anggota DPRD Simalungun, yang dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Simalungun.


R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2022 yang diterima dan disetujui oleh Anggota DPRD Simalungun terdiri dari Pendapatan sebesar Rp2,4 triliun, Belanja daerah sebesar Rp 2,3 triliun, Surplus sebesar Rp5,3 milyar. 


Pembiayaan daerah terdiri dari, penerimaan sebesar Rp 1 milyar, pengeluaran sebesar Rp 6,3 milyar, pembiayaan netto sebesar Rp 5,3 milyar sedangkan sisa lebih pembayaran tahun nihil.


Bupati Simalungun dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati (Wabup)  H.Zonny Waldy menyampaikan pembahasan R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2022 telah dilaksanakan melalui tahapan rapat-rapat DPRD, yang dimulai dari tanggal 2 sampai dengan 30 November 2021 dan berjalan dengan lancar. 


Hal ini, menurut Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi, menyebutkan untuk kesempurnaan dan penajaman skala prioritas atas program dan kegiatan dalam R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2022 yang diajukan pihak eksekutif sehingga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Simalungun. 


“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Simalungun yang telah menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dan kritik, baik melalui pemandangan umum, penyampaian pendapat badan anggaran maupun melalui pendapat akhir fraksi-fraksi yang baru saja disampaikan,”kata Wabup.


Wakil Bupati berharap kiranya APBD ini dapat dijalankan oleh eksekutif dengan baik sesuai dengan kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tansparan, efektif, efisien dan akuntabel sehingga sasaran kegiatan tetap mengacu pada visi dan misi bupati dan wakil bupati untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik sehingga tujuan rakyat harus sejahtera dapat tercapai. 


Atas disetujuinya R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2022, Wabup mengatakan, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun.


Selain itu juga  dalam rapat itu juga dilakukan penandatanganan berita acara atas persetujuan anggota DPRD Simalungun tentang Ranperda R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2022 oleh Bupati diwakili Wakil Bupati Simalungun dan Ketua DPRD bersama wakil-wakilnya.


Sementara itu fraksi-fraksi DPRD Simalungun, yang menyampaikan pendapat akhirnya yaitu Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Lindung Samosir, Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicaranya Junita Veronika Munthe, Fraksi Partai Demokrat Bersatu melalui juru bicaranya Walpiden Tampubolon.


Selanjutnya Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Juarsa Siagian, Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Bernard Damanik, Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Esron Simbolon, Fraksi Perindo melalui juru bicaranya Satriadi Saragih dan Fraksi Amanat Persatuan Pembangunan melalui juru bicaranya Salbin Damanik.


Rapat tersebut juga dihadiri antara lain, Bupati diwakili oleh Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi, Sekda Esron Sinaga, Asisten Administrasi Umum Akmal H Siregar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ramadhani Purba, para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun, Dirut RSUD Tuan Rondahaim, mewakili Dirut RSUD Perdagangan dan RSUD Parapat.


DANI R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar