Inspektur Pembantu Wilayah Empat, Inspektorat Simalungun Sampaikan Proyek ADD Fiktif
SIMALUNGUN - Inspektur Pembantu Wilayah IV, Lorberlin Purba SE, MM, CFrA. Saat dimintai tanggapannya mengenai dugaan upaya penyimpangan tentqng Dana ADD tahun anggaran 2020 lalu pada proyek Jalan Telford, Rabat beton serta pengadaan internet.
Senilai Rp 268 juta lebih yang kabarnya ditenggarai dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Raya Bosi kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Kamis (16/12/2021) sekira pukul 13:20 WIB.
Terkait Dugaan sejumlah warga Nagori yang membuat pengaduan masyarakat melalui Dumas ke Pihak Satuan Reskrim Polres Simalungun unit Tipikor dalam laporan Pengaduan Masyarajat (DUMAS).
Yang menerangkan warga masyarakat yang mengendus adanya upaya penyimpangan dana ADD pada proyek Rambat beton dengan nilai biaya anggaran sebesar 268 juta lebih kurang yang ditenggarai dilakukan oleh Oknum Pangulu Raya Bosi atas nama BW Sinaga.
Oknum Kepala Desa yang disinyalir telah dilaporkan sejumlah warga masyarakat Nagori Raya Bosi melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang dugaan tindakan pidana Korupsi dengan penyimpangan wewenang yang dilakukan Oknum Pangulu Nagori/Kepala Desa Raya Bosi ke Pihak Kepolisian Polres Simalungun yakni ke pihak Satuan Reskrim Unit Tifikor beberapa pekan lalu.
Atas laporan tersebut itu, sehingga pihak Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan atas apa yang dilaporkan Warga Masyarakat Raya Bosi kecamatan Raya dimaksud. Ucap Irban IV pada awak media ini. Sembari menyampaikan bahwa menurut pengakuan Oknum Pangulu Raya Bosi pada pihak Inspektorat Pemkab Simalungun menyampaikan alasannya yakni
" Alasan yang diterima pihak Inspektorat terkait Permasalahan dengan adanya Jembantan salah satu akses ditempat dimaksud tidak dapat dilalui karena longsor sehingga tidak dapat digunakan dalam pengakutan Matrial" . Jelas Irban IV Lorberlin Purba menirukan pengakuan BW Sinaga Kepala Desa Raya Bosi tersebut.
Setelah dilakukannya pemeriksaan pihak yang bersangkutan dan bersedia mengembalikan dana anggaran dimaksud dalam waktu yang sudah ditentukan dalam ketentuan. Yakni
Rp. 268.566,206 160 dibayarkan pada tanggal 19 Nopember 2021 kemudian pada tanggal (29/11) Rp. 108.566,206 kembali dilunasi dengan cara Dana tersebut ditranfer ke buku recening Dana Desa. Ujar Lorberlin Purba, Sehingga pihak yang bersangkutan tidak dikenai sanksi pidana sebab kerugian negara telah dikembalikan.
Dikatakan Irban IV Inspektorat Pemkab Simalungun, Lorberlin Purba pihaknya akan lebih meningkatkan kinerjanya sesuai tupoksi, terkusus pada Kepala Desa Raya Bosi dengan melaksanakan Pemantauan berbasis Resiko akan lebih ditingkatkan oleh pihak Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Simalungun Pungkasnya.
Dani R
Post a Comment