Header Ads


 

Dua Pemilik Narkoba di Nagori Purba Tua Teringkus Satres Narkoba Polres Simalungun


SIMALUGUN - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pemilik narkotika jenis Shabu di Ladang Jeruk Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, Senin (14/2/2022) siang sekitar 13.00 WIB.


Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022) siang mengatakan kedua Pelaku inisial BAP alias Tanta (31) warga Desa Nagori Purba Tua Etek, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan JS alias Jaya (40) warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.


Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Ladang Jeruk tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. 


Tepat hari Senin (14/2/2022) siang sekitar 13.00 WIB Tim Opsnal meringkus seorang laki-laki mengaku inisial BAP alias Tanda di Ladang Jeruk tersebut dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 1,29 gram tepat di samping badannya, 2 plastik klip kosong, 1 kotak rokok merk union dan 1 unit HP android warna hitam.


Diinterogasi Pelaku Tanta mengaku Shabu itu miliknya yang diperoleh dari laki-laki inisial JS alias Jaya di daerah Nagori Seribu Jandi, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Lalu Tim Opsnal melakukan Pengembangan dan berhasil meringkus Pelaku JS alias Jaya dengan barang bukti 1 bungkus kotak Rokok merk Magnum Biru didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 0,20 gram, 1 kotak rokok merk magnum biru serta 1 unit HP Android warna hitam.


Kepada Polisi, Pelaku Jaya mengaku Shabu itu diperoleh nya dari seorang laki-kaki jalan daerah Bandar Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.


"Kedua Pelaku, BAP alias Tanta dan JS alias Jaya sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"Pungkas IPDA Arwansyah Batubara.(joe)


*Humas/Caisar Manalu.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar