Header Ads


 

Toko Grosir Dan Warung Kecil Dirazia, Mengapa Pabrik Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Tidak Ditutup


BATAM - Banyaknya rokok ilegal tanpa pita cukai di Batam memperlihatkan hukum semakin tumpul kebawah bagi pelaku mafia rokok ilegal yang dengan sengaja merugikan pemerintah untuk memperkaya diri sendiri. Negara Republik Indonesia sudah mengalami kerugian mencapai 53,11 triliun berdasarkan lembaga survei Indodata terkait potret peredaran rokok ilegal di Indonesia pada tahun 2021 lalu.

Ibarat pepatah mengatakan, tidak akan ada asap kalau api tidak ada. Hal ini yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat Batam. Mengapa rokok yang telah berhasil di pasarkan oleh oknum mafia itu selalu di razia dan ditangkap, namun pabrik pembuat rokoknya tidak pernah di gerebek dan ditangkap. Seharusnya intansi atau penegak hukum tersebut mengarah kepada pabrik pembuat rokok ilegalnya.


Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Batam yang telah bertahun-tahun terjadi tidak pernah berhasil di hentikan. Diduga kuat, mafia dan pengusaha rokok ilegal tanpa pita cukai ini mendapat beck up yang sangat luar biasa, sehingga razia dan penangkapan yang terjadi diduga hanya pencitraan belaka.


Upaya Bea dan Cukai Batam dalam operasi pasar atau program Gempur Rokok Ilegal hanya mampu melakukan penangkapan sebagian kecil dari yang berhasil dipasarkan oleh oknum mafia rokok ilegal itu. Bea cukai hanya mampu melakukan razia di laut dan di darat, bahkan bea cukai batam juga melakukan razia ke toko grosir dan warung-warung pinggir jalan.


Informasi yang diperoleh awak media ini dilapangan menyebutkan, Bea dan Cukai Batam melakukan operasi pasar dengan merazia grosir dan warung kecil pinggiran jalan. Terpantau dalam foto, petugas bea cukai yang didapat media ini, seorang petugas memuat rokok-rokok ilegal itu ke sebuah mobil patroli berjenis pick up.


"Untuk kegiatan kemarin diamankan sebanyak 191 ribu batang rokok." Ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai, M. Rizki Baidillah, Sabtu (26/3/2022) pada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, siang tadi.


Rizki mengatakan jumlah tersebut bersumber dari berbagai merek rokok yakni merk Manchester, Nice, Rexo, Double Seven, OFO, Rave, Ray, H&D, H Mind dan Luffman.


Disinggung, apakah bea cukai sudah mengetahui pabrik yang memproduksi rokok ilegal tersebut, dan apa saja langkah-langkah yang sudah dilakukan bea cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal itu. Rizki mengaku bahwa semua masih proses di unit P2.


"Semua masih proses di unit P2, sumber dari mana dan dugaan pabrik yang memproduksi rokok tersebut, dari P2 pasti sangat berhati-hati. Karena beberapa waktu yang lalu juga ada laporan dari pabrik rokok yang ada di Batam yang menyatakan bahwa produk mereka dipalsukan, kalo tidak salah mereka sudah melaporkan hal itu ke pihak berwajib." sebutnya.


Sementara itu, terkait razia yang dilakukan bea cukai di pasar mendapat respon dari masyarakat, yang mana menurut para masyarakat sebaiknya pemerintah menutup pabrik rokok tersebut.


"Kasian mereka bang para pemilik warung, rokoknya disita tanpa ganti rugi. Kalau pemerintah benar-benar serius menangani rokok ilegal ini, tutup perusahaan nya dan tangkap pelaku yang mengedarkan. Jangan masyarakat dijadikan tumbal," ujar Gondrong, salah warga yang melihat operasi pasar yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Batam.



Editor red

Sumber Sentralnews.com

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar