Header Ads


 

FKBPPPN DPW Sumatera Utara Tuntut UU 23 Tahun 2014, Temui Luhut Binsar Panjaitan di Wilayah Lagu Boti


SIMALUNGUN -  Satuan Polisi Pamong Praja Sat Pol PP Menuntut Regulasi agar Pemerintah dapat memberikan  Kebijakan dalam meningkatkan Kesejahterahan para Sat Pol PP yang sudah puluhan tahun mengabdi pada Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) Keluhan Ketua DPW FKBPPPN Sumut  Francy Sinaga.


Tak hanya itu pihak Sat Pol PP pun menuntut Tentang Pemerintah Daerah pada pasal 256 Sat Pol PP Harus Berstatus PNS.  


Hal dimaksud merujuk pada rencana Pemerintah RI yang akan menghapuskan pegawai berstatus Honor dan rencana dimaksud akan dilakukan pemerintah pada 28 Nopember 2023 mendatang. Sementara  Setatus Pegawai hannya tinggal dua yakni PNS dan P3K.  


Sementara Status Sat Pol PP sudah jelas dan tertuang pada Pasal 256 yang berbunyi Sat Pol PP  Harus bersetatus PNS. 


Pemerintah akan mencanangkan dua pilihan untuk kepegawaian dimaksud sedangkan nasib Sat Pol PP hingga saat ini masih terombang ambing.


Sejuta harapan pihak Satuan Polisi  Pamong Praja (Sat POL PP)  ini pun, kini mulai ter arah hingga para petinggi negeri pun berjanji akan mengkroscek tetang Penghapusan tenaga Honorer se Indonesia. 


Hal dimaksud sesuai penyampaian dari  salah seorang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Jendral TNI Purnawirawan Luhut Binsar Panjitan, M.P.A. menyebutkan akan melakukan kroscek tentang penghapusan Pegawai Honorer yakni sesuai  Niat Pemerintah yang akan menghapuskan  setatus Pegawai Honor  sesuai yang disampaikan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Menpan RB Almarhum Cahaya Kumolo beberapa waktu lalu. Ujar Francy Sinaga Ketua DPW FKBPPPN Sumatera Utara.


Benarkah seiring dengan tutupnya Usia sang Menteri PAN RB yakni Almarhum Cahaya Kumolo, Sehingga niat Pemerintah pun dibatalkan Niatnya yang akan menghapuskan Setatus Pegawai Honorer menjadi PNS dan P3K yang tidak ada bedanya dengan Sistem Autshorcing. Sedangkan Status Sat Pol PP yang Notabene sebagai Penegak Perda dan sesuai amanah UU no 23 Tahun 2014 pasal 256 yang menegaskan Bahwa Sat Pol PP harus PNS. 


DANI R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar