Pelaku Tindak Pidana Penipuan Penggelapan Berhasil Ditangkap Jatanras Polres Simalungun
SIMALUNGUN – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan dari tempat persembunyiaanya disekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Jumat(29/72022) sekira Pkl.14.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan berdasrkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / V / 2021 / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Mei 2022.
Kata Ari, “Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika, Strk., disalah satu rumah kontarakan yang berada disekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Ia menjelaskan, Kasus penggelapan ini berawal Pada hari Rabu tgl 17 Februari 2021 sekira pkl 10.00 Wib, dengan terlapor/tersangka yang berinisial CS(57) warga Jln.Enggang No.70 Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, datang ke rumah pelapor/korban yang berinisial DM(63) warga Huta II Palia Borta Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun untuk menyewa mobil dari pelapor dengan alasan untuk dipergunakan pada pelaksanaan proyek kelautan dan perikanan.
Terlapor CS berhasil menyewa 1(satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia 1.3 hitam metalik dengan plat BK 1092 WL dengan membuat surat perjanjian sewa yang disepakati selama 1(satu) bulan pemakaian dan akan dikembalikan pada tanggal 17 Maret 2021, selanjutnya terlapor CS membawa mobil tersebut yang diserahkan langsung oleh pelapor DM.
Saat habis masa sewa yakni pada Rabu (17/3/2021), korban menghubungi pelaku untuk mengingatkan bahwa masa sewa mobilnya sudah habis, pelapor DM sudah berulangkali menelpon terlapor CS agar mobil tersebut dikembalikan namun terlapor CS tidak mengembalikannya, kemudian korban yang mulai curiga kemudian mulai mencari keberadaan pelaku dengan pergi ke rumah terlapor tetapi rumah terlapor tersebut sudah kosong.
Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Simalungun, dalam penyelidikan pada hari Jumat tgl 29 Juli 2022 sekira PKL 14.00 WIB, personil Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa terlapor/tersangka CS(57) sedang berada disekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Pada hari Sabtu tgl 30 Juli 2022 sekira PKL 04.30 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika, Strk., bersama Tim berhasil mengamankan terlapor/tersangka CS(57) dari tempat persembunyiaannya disalah satu rumah kontarakan yang berada Jln. Balam Gang Hidayah No. 57B Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Terlapor/tersangka CS(57) berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil jenis penumpang merek Daihatsu Type Xenia 1.3 dengan No. Pol: BK 1092 WL, yang merupakan milik pelapor/korban DM.
Saat ini terlapor/tersangka CS(57) sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses sidik dan pengembangan kasus penipuan atau penggelapan mobil lainnya yang terjadi di wilkum Polres Simalungun”.tandas AKP Ari, ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, Senin(1/8/2022).
Pres rilis/Caisar Manalu
Post a Comment