Polres Simalungun Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanganan PMK Di Kabupaten Simalungun
SIMALUNGUN - Dalam Rangka Penanganan PMK Di Kabupaten Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung,S.H.,S.I.K.,M.H., menggelar Rapat Kordinasi Lintas Sektoral dengan jajaran Forkompimda di Aula Andar Siahaan Polres Simalungun Jln.Jhon Horailam Pematang Raya Kabupaten Simalungun. Senin, (8/8/2022).
Selain kapolres, hadir dalam agenda yang digelar di Aula Andar Siahaan Mapolres Simalungun itu, Bupati Simalungun yang diwakili Sekda Kab.Simalungun Esron Sinaga, SH, M.Si., Dandim 0207 diwakili Danramil 07, PJU Polres Simalungun, Kadis Ketahanan pangan, perikanan dan peternakan Kab.Simalungun Robert Pangaribuan, SP, M.Si., Kabag BPBD R.Damanik., Kabid PK BPBD RK.Silalahi., Camat Se-Kabupaten Simalungun, Camat yang diwakili oleh SekCam., serta Kapolsek jajaran.
“Secara khusus saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang hadir. Adapun rakor ini digelar dalam rangka membahas penanganan Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK). Ini sesuai intruksi Bapak Presiden, agar secara bersama-sama untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran PMK ini, ada perintah dari Bapak Gubernur untuk masing-masing daerah agar membentuk satgas yang dipimpin oleh Pak Sekda, wakilnya Pak Kasdam dan Wakapolda, begitu juga di struktur Kabupaten, Ketua Pak Sekda Provinsi di bantu Pak Kasdim dan Waka Polres,” Papar AKBP Ronald.
Dijelaskan Kapolres, dalam menghadapi situasi yang berkembang, Polres Simalungun melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan sinergitas demi penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Simalungun. Selain itu pula, ia secara khusus memantau lonjakan hewan yang terpapar PMK dari laporan Kapolsek jajaran.
“Turut pula kami prioritaskan penanganan PMK ini bagian dari operasi, agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar di tengah Masyarakat. Agar teman-teman di lapangan bisa berbuat untuk menyuruh melakukan atau melarang melakukan hal yang diperlukan untuk penanganan ini. Jelasnya
Khusus mengantisipasi data tentang statistik penanganan PMK bahwa sebagian masyarakat kita melepas liarkan hewan ternaknya, sehingga itu menjadi tantangan tersendiri bagi kita, di minta kepada Pak Kapolsek dan Danramil agar bisa mengkarantina agar mencegah penularan.
Selain mengkarantina, Penanganan PMK ini hampir sama dengan Penanganan Covid. Tidak boleh ada hewan dari Zona Merah atau Kuning bisa masuk ke Zona hijau begitu pula Hijau ke Merah boleh akan tetapi harus ada surat keterangan dari Dinas Ketahanan Pangan. Sambung Kapolres Simalungun.
Sementara itu, landasan hukum penanganan PMK, petugas mengacu pada PP Nomor 47 tahun 2014 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Dalam rapat koordinasi itu Bupati Simalungun yang diwakili Sekda Kab.Simalungun Esron Sinaga, SH, M.Si., menegaskan dari pihak kesehatan semoga aja nanti untuk Vasksinasi bisa segera di Realisasi, sehingga masyarakat yang mempunyai Peternakan, terutama binatang yang berkuku genap, namun selama ini masih menjalari hewan ternak Sapi. Dengan adanya Rapat ini, kami sebagai unsur Forkopimda bisa melaksanakan kegiatan dengan baik lagi realisasinya di Masyarakat. Dan masyarakat mengerti akan hal ini. Pungkas Sekda Simalungun
Selama pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi tersebut tetap mematuhi serta melaksanakan protokol kesehatan penanganan penyebaran covid-19.
Pres rilis/ Caisar Manalu
Post a Comment