Header Ads


 

Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Tiga Pria Diduga Memiliki Narkoba Jenis Sabu


SIMALUNGUN - Telah diamankan 3 (tiga) orang laki2 dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu2, oleh personil Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Selasa (23/08/2022) sekitar pukul 16.30 Wib.


Berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat, yang menginformasikan bahwasanya di pinggir sungai di gang tanah longsor, nagori marihat bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yg dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra S.Sos, MH, dan Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya dilokasi, team melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.00 WIB, team melihat ada 2 (dua) orang laki - laki yang gerak geriknya mencurigakan, selanjutnya team mengamankan 2 (dua) orang laki - laki tersebut yang mengaku berinisial RGS dan BS. Selanjutnya Team melakukan penggeledahan badan terhadap R dan ditemukan dari kantong celananya berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat brutto 0,91 gram, 3 (tiga) unit handphone android, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 65.000,-


 Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap RGS dan BS keduanya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu - sabu tersebut adalah milik RGS dan BS berperan membantu menjual apabila ada orang yang membeli sabu - sabu, menurut keterangan RGS dan BS bahwa diduga sabu - sabu tersebut diperoleh dari seorang laki - laki yang bernama RG di daerah simpang Dolok Sinumbah, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.


Selanjutnya Team langsung berupaya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap RG dan pada sekitar pkl 16.30 WIB, RG berhasil diamankan di SPBU Kerasaan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.


Lalu dilakukan introgasi awal terhadap RG, ianya menerangkan bahwa benar ianya ada menyerahkan sabu - sabu kepada RGS dan BS dengan perjanjian membayar Rp. 750.000,- setelah sabu - sabu laku terjual seluruhnya. RG menerangkan bahwa ianya memperoleh sabu - sabu tersebut dari seorang laki - laki di daerah Simpang Gambus, Kab. Batu Bara.


Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun dengan pelanggaran UU Narkotika.


Pres rilis

Caisar Manalu.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar