Satreskrim Polres Simalungun Unit Jatanras Berhasil Menangkap Pelaku Penikamanan
SIMALUNGUN - Seperti tak kenal lelah dan pantang menyerah, Tim Jatanras satu persatu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dari berbagai kasus kejahatan dan kriminal. Merupakan komitmen bersama Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., bersama seluruh jajaran personel Sat Reskrim Polres Simalungun untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Simalungun.
Hal ini terbukti dengan maksimalnya kinerja Unit Jatanras Sat Reskrim Polres simalungun dibawah kepimimpinan Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H. Dan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika, Strk., menyelesaikan satu demi satu semua perkara yang dilaporkan tentang kejahatan dan kriminal.
Pada hari senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira pkl 14.00 Wib, di Desa Kuta Usang Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi. Tim Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan berat tersebut berdasarkan adanya, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 18 / VIII / 2022 / POLSEK SARIBUDOLOK / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 01 Agustus 2022, yang dilaporkan oleh pihak korban, Kata AKP Ari, Ketika dikonfirmasi pada hari Rabu(3/8/2022).
Lebih lanjut AKP Ari menjelaskan bahwa terjadinya tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk terjadi pada hari minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pkl 21.30 Wib, di depan salah satu warung tuak yang berada di jln.Nungkuni Girsang Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.
Pelapor merupakan Ibu Korban yang berinisial DM(69) warga Jln.Nungkuni Girsang Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun menjelaskan kepada penyidik, bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira Pukul 22.00 Wib, teman korban yang berinisal PS(22) bersama JM(27) mendatangi kediaman DM(ibu kandung korban) dan memberitahukan bahwasanya anaknya yang berinisal NN(34) telah dianiaya oleh terlapor/tersangka yang berinisial AJ(35) yang mana keduanya merupakan warga Jln.Nungkuni Girsang Kelurahan Saribudolok.
Dari keterangan PS(22) bersama JM(27), sebelumnya korban NN(34) dan terlapor/tersangka yang berinisial AJ(35) sempat berselisih paham sehingga bertengkar dan beradu mulut.
AJ(35) melakukan penganiayaan kepada korban NN(34) yaitu dengan cara menikamkan sebilah pisau/belati ke Pinggang sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) satu kali, melihat kejadian tersebut selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit BETHESDA di Kelurahan Saribudolok Kabupaten Simalungun untuk mendapatkan perawatan setelah melakukan aksinya AJ (35) sempat melarikan diri ke kabupaten dairi dengan cara menumpang kendaraan yang lewat mengarah kesana". Kata AKP Ari.
Dalam menangani perkara tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun medapat informasi dan kordinasi bersama personil polres dairi bahwa terlapor/tersangka AJ(35) sedang berada disekitar Desa Kuta Usang Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Jatanras berangkat menuju Kabupaten Dairi untuk mencari keberadaan terlapor/tersangka AJ(35).
Kemudian pada hari Senin tgl 01 Agustus 2022 sekira pkl 21.00 Wib terlapor/tersangka AJ(35) berhasil diamankan dari perkampungan di Dusun Kuta Usang Desa Kuta Usang Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.
Dari keterangan terlapor/tersangka AJ(35) menerangkan bahwa benar, dirinyalah yang telah melakukan penikaman terhadap NN(34) lantaran korban selalu mengejek dan mengancam terlapor sehingga terlapor merasa emosi.
Terlapor/tersangka AJ(35) menyampaikan pada saat malam itu juga saya melarikan diri dengan membawa pisau menuju rumah tulang pada saat setelah sampai sebilah pisau.
Dani R
Post a Comment