Header Ads


 

Sosialisasi TTG di Kabupaten Simalungun, Bank Sampah Unit Digital menjadi salah satu potensi usaha BUMNagori


SIMALUNGUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) telah melaksanakan Sosialisasi Teknologi Tepat Guna (TTG) bertema ”Bank Sampah Digital sebagai Potensi Usaha BUMNagori Demi Peningkatan Ekonomi Masyarakat dan Pendapatan Asli Nagori”.


Kegiatan ini dilaksanakan dalam 4 gelombang yang dimulai dari 23 – 26 Agustus 2022 bertempat di Aula Karya Murni Kecamatan Bandar, Aula Kantor Camat Sidamanik, Aula TP PKK Kecamatan Raya dan Aula Posko Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun di Kecamatan Siantar.


Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur BUMNagori, Pangulu/Pj.Pangulu, Tenaga Pendamping Desa serta perwakilan dari Bagian Ekonomi Setdakab Simalungun.


Bupati Simalungun melalui Kadis PMPN, Jonni Saragih, S.IP dalam sambutan dan arahannya yang dibacakan oleh Kabid UEM-TTG, Erida Lindawati Samosir, SE, M.Si dan didampingi oleh Pejabat Fungsional Pestaria Silalahi, S.H, menegaskan bahwa Pemerintah Nagori memiliki salah satu kewenangan lokal berskala desa yaitu Mengelola Sampah Nagori, sebagaimana diatur dalam Permendagri Kewenangan Desa dan Peraturan Bupati Simalungun tentang Kewenangan Nagori. 


Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, Pemerintah Nagori dapat menugaskan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNagori) untuk mengelola sampah nagori.


Dengan terlibatnya BUMNagori, maka masyarakat nagori tidak hanya mendapatkan pelayanan publik di bidang persampahan, namun kedua belah pihak secara bersama-sama dapat memperoleh nilai ekonomi berupa pendapatan dari usaha pemilahan dan jual-beli sampah nagori.


Pada sosialisasi ini juga telah dihadirkan seorang narasumber dari PT. Mountrash Avatar Indonesia, Jakarta yaitu Yosroha Sitompul selaku Chief Marketing Officer, yang memperkenalkan teknologi berbasis digital melalui aplikasi android ”Mountrash” yang dapat dipergunakan oleh BUMNagori dan masyarakat nagori di dalam melakukan kegiatan usaha Bank Sampah. 


Yosroha menjelaskan bahwa melalui Bank Sampah Unit ini, diharapkan masyarakat nagori mulai terbiasa melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga dan selanjutnya menjualnya ke Bank Sampah Unit BUMNagori, dimana setiap transaksi akan dilakukan secara digital melalui aplikasi android, dan uang hasil penjualan sampah tersebut dapat digunakan oleh warga yang bersangkutan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari atau menjadi tabungan di dalam akun digital masing-masing.


Terkait Rencana Kerja Tindak Lanjut sosialisasi ini, Yos El Roy Sijabat, S.H selaku Analis Desa dari DPMPN turut juga turut mensosialisasikan landasan hukum mengenai usaha Bank Sampah Unit, yaitu apabila Pemerintah Nagori dan BUMNagori berencana untuk melakukan kerjasama usaha atau bermitra dengan Narasumber didalam pembentukan Bank Sampah Unit berbasis digital, maka wajib untuk menyusun proposal usaha, melakukan penilaian kelayakan usaha, mendapatkan persetujuan Musyawarah Nagori dan menampung rencana anggaran penyertaan modal nagori ke dalam RKPNagori dan APBNagori.


Press release

Caisar.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar