Header Ads


 

Focus Group Discussion (FGD) Terkait Kenaikan dan kelangkaan BBM


SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun Mengelar Kegiatan Discussion Bersama Sejumlah Perwakilan Instansi Terkait dan Perwakilan Pengusaha SPBU.


"Polres Simalungun Menggelar Kegiatan Fokus Discussion (FGD) Dalam Rangka Pengamanan Kebijakan Pemerintah Terkait Dengan Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi Diwilayah Hukum Polres Simalungun". 


Kapolres Simalungun Pimpin Pelaksanaan FGD sekaligus Sosialisasi Terkait adanya Kenaikan Harga BBM bersubsidi yang menurut rencana pemerintah akan mengalami kenaikan harga eceran Fokus Group Discussion yang dilaksanakan di gedung Aula Andar Siahaan Polres Simalungun Kamis (01/09/2022) Sekira pukul 09:00 WIB.


Yang dihadiri Para Kapolsek sejajaran perwakilan Pemerintah Kabupaten Simalungun yakni Kepala Badan Kesbangpol Simalungun.


Namun sayangnya pihak dari  Perwakilan Pertamina beserta para Pemilik Usaha SPBU itu sendiri malah tidak hadir sehingga acara FGD disinyalir tidak menemukan jawaban yang diharapkan. 


Hadir juga  Sejumlah perwakilan Instansi dan Institusi serta  unsur  Masyarakat dan Mahasiswa dari Himapsi dan Saling serta beberapa Pengusaha SPBU. 


Salah satunya utusan  SPBU Kecamatan Raya disebut-sebut menjabat sebagai Mandor SPBU diketahui bernama Toni Sagala  dan dua Petugas SPBU .


Menurut analisis pihak Kepala Dinas Sosial Pemkab Simalungun Saragih Terkait  kenaikan harga minyak Subsidi hampir Penerima Konplensasi hampir  20,65 juta se-Indonesia, pihak yang akan mendapat bantuan sebagai Konplensasi.  

Sedangkan untuk warga masyarakat Simalungun hampir 58 ribu Hinga 70  ribu lebih kurang. Ucapnya


Sementara Kapolres Simalungun Yang berhasil dimintai keterangannya menyebutkan bahwa, Untuk para Pengusaha SPBU yang melakukan penyimpangan AKBP Ronald Sipayung mengatakan hal itu tentunya ada sanksi  dari pihak Pertamina itu sendiri seperti Pengurangan stok BBM  atau sanksi beratnya pencabutan ijin SPBUnya papar AKBP Ronald,


Sembari mengatakan bahwa adanya pelarangan dan atau melarang pihak SPBU menjual pada Konsumen dengan menggunakan Jerigen atau Kendaraan Roda 4 yang dengan sengaja dimodivikasi tangki minyaknya itu sudah jelas - jelas melanggar dan ada sangsi pidananya pungkas Kapolres Simalungun. 


Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar