Header Ads


 

Lakakerja PT Pantja Surya Tidak Ada Tindaklanjutnya, Polsek Perdagangan : Masing-Masing Pihak Telah Berdamai


SIMALUNGUN - Insiden lakakerja yang telah menewaskan 2 orang dan 2 lainnya luka-luka di PT Pantja Surya yang terjadi pada Nopember 2021 lalu, senyap tanpa ada proses hukum baik di Mapolsek Perdagangan maupun Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut wilayah 3. Pasalnya, setelah insiden lakakerja yang telah menelan korban jiwa tersebut menguak bahwa gedung perusahaan tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).


Bakti Butar-butar salah satu korban yang selamat dan mengalami luka-luka saat insiden lakakerja tersebut saat disambangi di rumah kediamannya mengaku bahwa kondisinya sudah membaik, akan tetapi belum dapat melaksanakan tugasnya di perusahaan.


"Saya sudah diperiksa atau dimintai keterangan sama Polsek perdagangan pada bulan April 2022 lalu, saat itu hari ke 3 bulan puasa," sebutnya. Rabu (14/9/2022) pagi.


Diwaktu bersamaan, Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata saat dikonfirmasi terkait proses insiden lakakerja tersebut mengaku bahwa kedua belah pihak antara pihak ahli waris keluarga korban dan manajemen perusahaan PT Pantja Surya telah berdamai. 



"Baik pak, mengenai kejadian di PT. Pantjasurya, masing-masing pihak telah berdamai pak, demikian pak terimakasih," ujar AKP Josia Simarmata.


Namun saat disinggung terkait proses penyelidikan pihak Polsek Perdagangan apakah atas insiden lakakerja yang menelan korban jiwa tersebut ada unsur kelalaian, Josia selalu beralasan bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan keluarga tidak mempersoalkannya.


"Mereka sudah berdamai pak, dan pihak korban menganggap sudah Takdir dan tidak menuntut," sebutnya, melalui pesan Whatshapnya.


Sementara itu, Bagun Hutagalung selaku UPT Pengawasan Wilayah 3, sama sekali tidak merespon konfirmasi awak media ini, akan proses penyelidikan yang dilakukan pengawasan tenaga kerja provinsi Sumut.


Editor red.

Liputan Don.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar