Header Ads


 

Polres Simalungun Dampingi Satgas BLBI Melaksanakan Penyitaan Dan Pemasangan Plang Aset Jaminan Di Dua Lokasi Wilayah Kabupaten Simalungun


SIMALUNGUN – Personel Polres Simalungun Polda Sumatera Utara melakukan pendampingan dengan pengamanan dalam kegiatan penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang oleh Satuan Tugas BLBI di dua lokasi wilayah Kabupaten Simalungun. 


Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui PLH Kabag Ops Kompol Gering Damanik, SH., menjelaskan bahwa, “Kegiatan pengamanan dilaksanakan selama dua hari dilokasi yang berbeda, Pada hari Rabu 15 September 2022, Personel Polres Simalungun bersama Satgas BLBI melaksanakan pengamanan Penyitaan dan pemasangan plang aset jaminan / harta kekayaan lain / aset properti obligor di Ex Bioskop Taman Sari Indah Jln. Anjangsana Karangsari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.


Dan selanjutnya Pada hari ini, Kamis 15 September 2022, telah dilaksanakan kegiatan yang sama di Tanah Perladangan Jln. Raya Purba Desa Pematang Purba Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, ucap Kompol Gering, Ketika dikonfirmasi. Kamis(15/9/2022).


Lebih lanjut Kompol Gering menjelaskan bahwa, “Pihak Kepolisian Resor Simalungun melaksanakan pendampingan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, dan dari hasil kegiatan didua tempat tersebut sudah terlaksana dengan situasi aman dan terkendali.


Kami mengucapkan terimaksih kepada seluruh masyarakat yang sudah mendukung kegiatan ini sehingga tidak ada gangguan keamanan, dan kami jajaran Polres Simalungun juga menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas BLBI dan jajaran pendamping pengelola kekayaan negara di wilayah Kabupaten Simalungun atas upaya dalam menunjukkan ketegasan dan komitmen Pemerintah dalam memastikan hak negara atas pengembalian BLBI dapat dilakukan secara optimal dan senantiasa menjaga kekayaan Negara.


Pemasangan plang merupakan salah satu dari bentuk pengamanan fisik aset berupa tanah yang wajib dilakukan Pemerintah sebagai tahap awal pengamanan. Selanjutnya Pemerintah dapat melakukan pengamanan secara hukum dengan menguasai surat bukti kepemilikan tanah agar dapat melakukan kegiatan optimalisasi aset. Optimalisasi aset tersebut dapat berupa pemanfaatan atau penjualan aset melalui mekanisme lelang untuk mendapatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), ucap Orang nomor tiga di Polres Simalungun tersebut.


Seluruh aset eks-BLBI tersebut akan dikelola secara hati-hati dalam membuat keputusan dan penuh tanggung jawab berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 154 Tahun 2020, dan ada beberapa instansi yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan ini sperti dari Kepolisian yaitu Bareskrim Polri, DIT Krimsus Polda Sumut dan Polres Simalungun, lalu Kementrian Keuangan RI Dirjen Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Sumatera Utara dan KPKNL,” tandas Kompol Gering.**


Caisar Manalu.



Comments
0 Comments

Tidak ada komentar