Dua Tersangka Pembunuhan Terhadap Seorang Wartawan Berhasil Diringkus Polisi didua Wilayah Profinsi Yang Berbeda
SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, didampingi Kasat Resrim AKP Rachmat Aribowo SIK MH beserta Kanit Jatanras IPDA Bayu Mahardika S.Tr.Kdan Pasi Propam IPTU B. Tobing Laksanakan Konprensi Pers yang dilaksanakan didepan Mako Polres Simalungun Senin (24/10/2022) sekira pukul 10:00 WIB.
" Kapolres Simalungun Menyampaikan Keterangannya mengnai Kedua Terduga Pelaku Penganiayaan yang mengakibatkan Korbannya meninggal dunia tersebut itu dua terduaga pelaku sudah berhasil diamankan dimako Polres Jelas AKBP Ronald Sipayung" .
Sembari menyebutkan dalam upaya pengejaran pada kedua tersangka itu Sejumlah Personil Satreskrim Polres Simalungun, yang dipimpinnya itu hingga berhasil mengamankan kedua Pelaku oleh anggotanya dari dua wilayah Profinsi yang berbeda Paparnya". Kapolres Simalungun pada sejumlah awak media saat konprensi Persnya.
Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo didamping Kanit Jatanras IPDA Bayu Mahardika yang dimintai ketarangan kronologic kejadian hingga penangkapan pada kedua terduga pelaku Pembunuhan dimaksud. dikatakan Kapolres Simalungun melalui Kasat Res Krim
Kurang dari Dua Pekan kedua tersangka Pelaku Pembunuhan terhadap seorang Korban yakni Rudolp Frans Situmorang yang berpropesi sebagai Wartawan disalah satu media Online Siantar -Simalungun yang terjadi pada jumat malam (14/10/2022) sekira pukul 23:30 WIB itu berhasildiringkus polisi.
Usai mengeroyok pelaku kemudian melarikan diri dan kurang dari dua pekan kedua tersangka Berhasil Ringkus Personil Sat Res Krim Polres Simalungun dari Unit Tim Jantanras pada 25/10/2022)
Penangkapan pada kedua terduga pelaku dibawah Komando Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo dan Kanit Jatanras IPDA Bayu Mahardika S.Tr.K beserta sejumlah personil lainnya.
Dua Pria yang diduga sebagai Tersangka Pelaku Pembunuhan Terhadap Korban yang diketahui belakangan ini bernama Rudolp Frans Theofinus Situmorang (42)
KORBAN RUDOLF FRANS THEOFINUS SITUMORANG,
Kedua Tersangka diantaranya AA (22) SS (17) yang berhadil diringkus Tim Opsnal Jatanras didua wilayah Profinsi yang berbeda SS berhasil diringkus di Belalewan Profinsi Riau sedangkan AA diringkus polisi di Wilayah Profinsi yakni. Tempat kejadian Perkaea TKP Depan Rumah
Mangerbang Sipahutar diDusun Huta Tongah Nagori Pondik buluh Kecamatan Dolon Panribuan Kabupaten Simalungun.
PERKARA
Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja dengan perencanaan terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau Perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian
Korban atas nama
RUDOLF FRANS THEOFINUS SITUMORANG, Umur 42 tahun, Jenis kelamin laki - laki, Agama Kristen, Pekerjaan Wartawan, Tempat tinggal Jalan Josep Sinaga No.05 Parapat Kel. Parapat Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun
SAKSI – SAKSI (9 orang )
Saksi diwarung Tuak : 7 orang
Saksi di TKP : 2 orang
TERSANGKA (2 ORANG)
S.S. (anak) Umur 17 tahun, Jenis kelamin laki – laki, Agama Katholik, Pekerjaan Ikut Orang Tua , Tempat tinggal Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun Provinsi Sumatera Utara
A.A, umur 22 tahun, laki laki, Agama Katholik, pekerjaan Tidak Menetap, alamat di Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun Provinsi Sumatera Utara
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN
-Terhadap Anak SS melanggar Pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak
-Terhadap Tersangka A.A Melanggar Pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP,
Dengan ancaman Hukuman dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Dani R
Post a Comment