Warga Hatonduhan Laporkan Kasus Penggelapan dan Penipuan 5,3 Milyar, Pasutri Ini Pun Terancam Tahun Penjara
SIMALUNGUN - Pasangan Suami Istri yang ditenggarai sebagai tersangka pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan terhadap Keluarga Bintor warga Tanah Jawa beberapa bulan lalu, mengakibatkan korban mengalami kerugian milayaran rupiah dan berakhir dengan menempuh jalur hukum hingga pasangan Suami Istri ini pun berhasil diringkus pihak Kepolisian Polres Simalungun Unit Tipikor.
Tersangka awalnya berdalih mendapatkan peluang bisnis namun kurang memiliki dana dengan jumlah banyak sehingga tersangka dengan korban pun bersepakat membuat kesepakatan Kerja sama dengan kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri dimaksud.
Kedua tersangka ini pun berhasil melakukan tipu daya hingga korban mengalami kerugian lebih kurang 5,3 Milyar Rupiah.
Korban yang gak mau menyebutkan identitasnya itu enggan memberikan keterangan pada awak media.
"Ngak usah lah mas ini kan masih proses terkait Pelanggaran pidana yang dilakukan keduannya.
Pantauan media ini, tersangka yakni Melysa Sihombing dan sang suami yang belum diketahui identitasnya itu terlihat sedang di giring personil Sat Res Krim
Menurut Informasi yang berhasil dikumpul awak media ini menyebutkan bahwa kedua tersangka itu selain tersandung kasus penipuan dan Penggelapan dengan berdalih mengatas namakan Mendapat usaha kerjasama dengan pihak PTPN IV dan juga trapel Umroh hingga Tersangka pelaku berhasil mengelabui para korbannya dan mengantongi hingga 5,3 Milyar Rupiah.
Sedangkan Kapolres Simalungun, yang dimintai keterangannya oleh wartawan menjawab melalui pesan singkatnya bahwa Pihak Reskrim masih mendalami kasusnya sehingga "Masih diperiksa intensive penyidik Nanti kita kabari bang" masih menunggu ya bang ucap Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung.
Dani R
Post a Comment