Tiga Orang Dari 30 Korban Penipuan Trver Umroh Kembali Hadiri Panggilan Penyidik Satreskrim Polres Simalungun
SIMALUNGUN - para korban penipuan yang dilakukan Melisa Boru Sihombing (35) yang berhasil mengeruk sejumlah uang dari puluhan Korbannya dengan mengatas namakan Travel Umroh hingga milyaran rupiah.
Puluhan korban penipuan itu pun baru mengetahui bahwa dirinya pun menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka tersebut sekira pertengahan bulan September lalu tahun 2022.
Menurut pengakuan Boru Lubis (64) warga Siantar yang mengaku mengalami kerugian hampir 76 juta rupiah, ucapnya, sembari menambahkan selain uang untuk berangkat Umroh Boru lubis pun mendaftarkan suami yang kalau itu masih hidup, dan juga dirinya untuk mendaftar menjadi Calon Haji dan membayar uang pendaftarannya sebesar 25 juta rupiah sehingga uang perjalanan Umroh 50 juta ditambah uang pendaftaran calon Haji 25 juta.
30 orang korban yang tertipu oleh, pemilik Travel PT Grand Sapana Nauli, Melisa boru Sihombing itu rata rata mengaku telah tertipu 26 juta rupiah per orangnya. Sedangkan sepak terjang Tersangka pelaku selain menilap uang perjalanan Umroh dan juga uang pendaftaran calon haji juga menyaplok uang Investasi bodong dan uang tabungan Sekolah Paud yang dikelolanya itu. Papar Jumiah (50) yang diamini Indrawati (54) rekan lainnya sesama korban. Para korban berharap uang yang telah diserahkannya itu dapat dikembalikan pada seluruh korban," pungkas.
Dari R
Post a Comment