Header Ads


 

Diduga Barang Bukti Pencurian 22 Tandan Sawit Hilang, Kok Bisa Ya

"Satu tersangka berhasil diamankan, sedaangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polsek Tanah Jawa"


SIMALUNGUN - Warga Nagori Totap Majawa siang tadi mendatangi Mako Polsek Tanah Jawa, kedatangannya warga yang didampingi Babinsa Koramil 10 Kodim 0207 Sertu Misno , PJ Pangulu Rinta SH dan Gamot Huta III Riyadi, untuk mendapingi Mesiem (60) yang disebut sebut  sebagai ibu kandung Tersangka Ahmad Riyadi (39) yang kini harus mendekam diruang terali besi ruang tahanan Polsek tanah Jawa. 


Ahmad Riyadi (39)  yang terjerat Kasus pencurian buah  Sawit sebanyak 22 Tandan Milik PTPN IV Perkebunan Bah Jambi pada Sabtu dini (17/02/2023) sekira pukul 03:00 dini hari. 


Tersangka Pelaku yang kala itu nekad melakukan Pencurian buah sawit  bersama beberapa rekannya terhenti saat Petugas keamanan Kebun meneriakinya. Sial yang didapat Ahmad Riyadi yang berhasil diringkus Satpam Kebun sementara rekan - rekan berhasil  melarikan diri berhasil kabur.


Mesiem (60) salah seorang  warga Huta III Nagori  Totap Majawa Kecamatan Tanah Jawa  Kabupaten Simalungun Entah Tersangka Pelaku namun baru satu tersangka yang berhasil dijebloskan ke Sel Tahanan  diketahui bernama Ahmad Riyadi. 


Kapolsek Tanah Jawa Kompol Makson Naenggolan SH.MSI. membenarkan pihaknya telah mengamankan satu dari empat tersangka pencuri Buah Sawit tersebut. 


Saat disinggung wartawan terkait keberadaan Barang Bukti dijelaskan Kapolsek Tanah Jawa pada Awak Media Online ini menyebutkan sesuai Pasal 45 KUHAP mengenai barang bukti yang rentan rusak atau busuk, sehingga diperbolehkan atau dapat pengecualian yakni dapat digantikan dengan uang senilai barang bukti dimaksud dan itu pun bila sepakat dengan pemilik dan dilengkapi dengan surat atau berita acara saat penjualan  barang bukti tersebut  Jelasnya. 


Sembari menambahkan bahwa 3 tersangka lainnya kini masih buron pungkas Kompol M. Naenggolan. Sementara pihak keluarga Tersangka Ahmad Riyadi menyebutkan bahwa barang bukti Buah Sawit curian sebanyak 22 Tandan bila dijual dengan harga sekarang yakni  22 tandan X 30 kilo = 660 kilo di X harga 1 kilonya 2600 hasilnya lebih kurang Rp 1.716.000 hal dimaksud berbeda dengan apa yang dikatakan Kapolsek Kompol M. Naenggolan yang sempat menyebutkan bahwa Barang Bukti buah sawit  tonase sawitnya 1 ton sampai 1,5 ton benarkah hal itu terjadi.


 Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar