Satpol PP Simalungun Lakukan Pembongkan 63 Bangunan Liar si Bosar Maligas
SIMALUNGUN - Penertiban bangunan liar yang berada disepanjang wilayah Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun. Sejumlah warga setempat yang diwakili salah seorang warga mengaku bermarga Raja Gukguk menyampaikan bahwa pihaknya merasa senang dengan adanya penertiban sejumlah bangunan warung Remang-remang yang dilakukan pihak Satpol PP Simalungun dan hal itu sudah sesuai pada penegakan Perda Pemkab Simalungun.
Pelaksanaan penegakan penertiban yang dilaksanakan Sat Pol PP
dikawal pihak kepolisian Polres Simalungun dan sejumlah personil TNI dari Kodim 0207 Simalungun pada Kamis pagi (08/06/2023)sekira pukul 10:00 WIB.
Penertiban itu langsung dipimpin kasat Pol PP Simalungun Atnadi Girsang pelaksanaan penertiban dimaksud dikawal personil Koramil Perdagangan Kodim 0207 dan belasan personil Polsek Perdagangan Polres Simalungun.
Kasat Pol PP Simalungun, yang berhasil dimintai keterangannya terkait pembokaran bangunan liar yakni berada di lahan badan jalan dan secara hukum lahan tersebut sebagai milik pemerintah. Ucapnya
Sedangkan saat dilakukan dieksekusi bangunan liar dimaksud, A.Girsang Menyebutkan beberapa pemilik bangunan liar ada yang melakukan perlawanan akan tetapi dapat diatasi ujar Kasat Pol PP Simalungun sembari menambahkan bahwa sebelum diadakan pelaksanaan eksekusi pembongkaran bangunan liar dimaksud sudah diberi himbauan dan diberikan surat peringatan ke 1 hingga ke 3.
Namun pemilik bangunan liar pun seakan tak mau menggubrisnya sehingga petugas Sat Pol PP, TNI dan Polri pun akhirnya melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan Perda tandasnya.
Sementara salah seorang warga mewakili warga setempat lainnya mengaku senang dengan adanya penertiban dimaksud sebab kini tidak ada lagi bangunan liar yang selama ini dianggap penyebab banyaknya kecelakaan jalan raya ditempat itu jelasnya, bahkan tempat itu pun kerap diduga dijadikan tempat transaksi narkoba pungkasnya.
Dani.R
Post a Comment