Header Ads


 

Dua Kades Disimalungun Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta


SIMALUNGUN - 2 mantan pejabat Kepala Desa di Simalungun yakni Nagori Bahung Kahean Kecamatan Batu Nanggar, dan Nagori Purwodadi Kecamatan Pematang Bandar sesuai hasil Audit Investigasi pihak Inspektorat Simalungun diyakini telah merugikan keuangan negara melalui Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018 - 2021.


"Kerugian mencapai hampir 700 juta lebih, sembari menambahkan terkait rincian anggaran yang diyakini telah diselewengkan oleh kedua oknum mantan Kepala Desa dimaksud." Ujar Irbansus Lorberlin Purba SE.MM.CFrA  saat ditemui  Wartawan diruang kerjanya  Rabu (05/07/2023) sekira pukul 13:45 WIB.  


Lorberlin Purba yang  menjabat sebagai Inspektur Pembantu Khusus (IRBANSUS) pada Dinas Inspektorat Kabupaten Simalungun yang  berhasil dimintai keterangannya oleh awak media Online  ini tak menyangkal dan mengatakan, bahwa Terkait Dua Oknum Kepala Desa/Pangulu Nagori telah  terindikasi melakukan Korupsi tersebut diantaranya yakni Mantan  Kepala Desa Bahung Kahean Kecamatan Dolok Batu Nanggar atas nama Poniman dan Mantan Kepala Desa Purwadadi Kecamatan Pematang Bandar atas nama Haryo Guntoro. Jelasnya 


sesuai Pemeriksaan Audit dan Investigasi yang dilakukan tim Irbansus yang berjumlah lima orang petugas berhasil  mengendus adanya penyelewengan dan penyimpangan yang telah disedot oleh kedua Oknum Mantan Kepala Desa berahlak bokbrok itu dari aliran anggaran Dana Desa. Jelasnya lagi


Yakni Anggaran Desa tahun anggaran 2018-2021 itu diduga  telah ditilap oleh   kedua Oknum  Mantan Kepala Desa tersebut sehingga negara merugi senilai Tujuh Ratus Juta lebih. Papar Irbansus Inspektorat Simalungun pada awak media online ini.


Sementara Modus operandi  Oknum Mantan Kepala Desa  Nagori Bahung Kahean dalam Kasus Dana Desa ditenggarai telah menilap anggaran sebesar Rp 388 761 840,70  dari dana desa tahun anggaran 2018 -2020.Hal dimaksud didapat dari sejumlah kegiatan pisik terkusus menyangkut SPJ yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. 


Selain itu juga Mengenai pengerjaan  pisik yang tidak sesuai diantaranya di Huta satu Huta Dua dan Huta Lima pada  pelaksanaan parit pasangan dan Gorong-gorong serta  pelaksanaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang tidak sesuai Volume alias dikorupsi oleh tersangka  pelaku.


Sedangkan modus oparandi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Purwodadi yakni dengan menilap dana anggaran untuk program Bantuan Langsung Tunai  BLT yang Jelas -jelas dcaplok dan tidak diberikan pada sejumlah warga masyarakat yang terdaftar sebagai penerima DANA BLT dimaksud Dana BLT itu diduga ditilap 

oleh tersangka pelaku yakni oknum kepala desa Purwodadi Kecamatan Pamatang bandar  bernama Haryo Guntoro BLT bulan Mei sampai bulan Desember 2020 hingga mencapai Rp.305 408 776,00 dari Angaran Dana  Desa  tahun anggaran  2020 - 2021. 


Sehingga jumlah kerugian Negara keseluruhan atas ulah kedua mantan Kepala Desa tersebut dimaksud  mencapai 700 juta lebih. 


Hal itu pun sesuai hasil Pemeriksaan dan Audit serta Investigatif Pihak Irbansus Inspektorat  Simalungun bersama   Tim APIP yang melakukan Audit dan  Investigatif dipimpin langsung  Lorberlin Purba. 

Mantan Pangulu Bahung Kahean Poniman ,dan Mantan Kepala Desa Purwodadi Haryo Guntoro. pihak Kejari  dan APIP Simalungun yang mensinyalir  kedua Oknum mantan Kepala Desa itu sudah kabur keluar daerah " sudah tidak berada  diwilayah Kabupaten Simalungun" 


Hal itu diperkuat dengan surat panggilan yang dilayangkan pihak Kejari Simalungun telah  berulang kali dilayangkan  namun tidak berhasil menghadirkan kedua tersangka Korupsi dimaksud  Pungkas Irbansus Lorberlin Purba. 


Dani.R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar