Dua Kades Disimalungun Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta
SIMALUNGUN - 2 mantan pejabat Kepala Desa di Simalungun yakni Nagori Bahung Kahean Kecamatan Batu Nanggar, dan Nagori Purwodadi Kecamatan Pematang Bandar sesuai hasil Audit Investigasi pihak Inspektorat Simalungun diyakini telah merugikan keuangan negara melalui Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018 - 2021.
"Kerugian mencapai hampir 700 juta lebih, sembari menambahkan terkait rincian anggaran yang diyakini telah diselewengkan oleh kedua oknum mantan Kepala Desa dimaksud." Ujar Irbansus Lorberlin Purba SE.MM.CFrA saat ditemui Wartawan diruang kerjanya Rabu (05/07/2023) sekira pukul 13:45 WIB.
Lorberlin Purba yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu Khusus (IRBANSUS) pada Dinas Inspektorat Kabupaten Simalungun yang berhasil dimintai keterangannya oleh awak media Online ini tak menyangkal dan mengatakan, bahwa Terkait Dua Oknum Kepala Desa/Pangulu Nagori telah terindikasi melakukan Korupsi tersebut diantaranya yakni Mantan Kepala Desa Bahung Kahean Kecamatan Dolok Batu Nanggar atas nama Poniman dan Mantan Kepala Desa Purwadadi Kecamatan Pematang Bandar atas nama Haryo Guntoro. Jelasnya
sesuai Pemeriksaan Audit dan Investigasi yang dilakukan tim Irbansus yang berjumlah lima orang petugas berhasil mengendus adanya penyelewengan dan penyimpangan yang telah disedot oleh kedua Oknum Mantan Kepala Desa berahlak bokbrok itu dari aliran anggaran Dana Desa. Jelasnya lagi
Yakni Anggaran Desa tahun anggaran 2018-2021 itu diduga telah ditilap oleh kedua Oknum Mantan Kepala Desa tersebut sehingga negara merugi senilai Tujuh Ratus Juta lebih. Papar Irbansus Inspektorat Simalungun pada awak media online ini.
Sementara Modus operandi Oknum Mantan Kepala Desa Nagori Bahung Kahean dalam Kasus Dana Desa ditenggarai telah menilap anggaran sebesar Rp 388 761 840,70 dari dana desa tahun anggaran 2018 -2020.Hal dimaksud didapat dari sejumlah kegiatan pisik terkusus menyangkut SPJ yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Selain itu juga Mengenai pengerjaan pisik yang tidak sesuai diantaranya di Huta satu Huta Dua dan Huta Lima pada pelaksanaan parit pasangan dan Gorong-gorong serta pelaksanaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang tidak sesuai Volume alias dikorupsi oleh tersangka pelaku.
Sedangkan modus oparandi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Purwodadi yakni dengan menilap dana anggaran untuk program Bantuan Langsung Tunai BLT yang Jelas -jelas dcaplok dan tidak diberikan pada sejumlah warga masyarakat yang terdaftar sebagai penerima DANA BLT dimaksud Dana BLT itu diduga ditilap
oleh tersangka pelaku yakni oknum kepala desa Purwodadi Kecamatan Pamatang bandar bernama Haryo Guntoro BLT bulan Mei sampai bulan Desember 2020 hingga mencapai Rp.305 408 776,00 dari Angaran Dana Desa tahun anggaran 2020 - 2021.
Sehingga jumlah kerugian Negara keseluruhan atas ulah kedua mantan Kepala Desa tersebut dimaksud mencapai 700 juta lebih.
Hal itu pun sesuai hasil Pemeriksaan dan Audit serta Investigatif Pihak Irbansus Inspektorat Simalungun bersama Tim APIP yang melakukan Audit dan Investigatif dipimpin langsung Lorberlin Purba.
Mantan Pangulu Bahung Kahean Poniman ,dan Mantan Kepala Desa Purwodadi Haryo Guntoro. pihak Kejari dan APIP Simalungun yang mensinyalir kedua Oknum mantan Kepala Desa itu sudah kabur keluar daerah " sudah tidak berada diwilayah Kabupaten Simalungun"
Hal itu diperkuat dengan surat panggilan yang dilayangkan pihak Kejari Simalungun telah berulang kali dilayangkan namun tidak berhasil menghadirkan kedua tersangka Korupsi dimaksud Pungkas Irbansus Lorberlin Purba.
Dani.R
Post a Comment