Ratusan Pengurus dan Anggota F. SPTI - KSPI Berunjuk Rasa Di Kantor Bupati Simalungun
"PJ Kapolsek Pamatang Raya, IPDA Bernnad Napitupulu, didampingi Empat Anggota Intel Pam, Polres Simalungun Hadapi Pengunjuk Rasa Bersama Puluhan Petugas Sat Pol PP. Pemkab Simalungun"
SIMALUNGUN - Sedikitnya lebih kurang 150 Perserta Aksi Pengunjuk Rasa (Unras) yang menggelar aksi orasi damainya didepan gerbang kantor Bupati Simalungun. (9/10/2023) Sekira pukul 10:30 WIB.
Pengawalan aksi unjujk rasa yang dilakukan pihak FSPTI - KSPI Simalungun, dimaksud Agar Mencabut Surat Edaran Bupati Simalungun, nomor 560/4316- DTK hal Penggunaan Jasa Bongkar Muat Tanggal 30 Agustus 2013.
Peserta Unras Menuntut agar Peraturan Bupati Simalungun pertanggal 30 Agustus tahun 2013 agar dibatalkan sebab hal dimaksud bertentangan denga UU No 21 Tahun 2000, Terantang Serikat Pekerja /Serikat buruh SP/SB yang seharusnya pengusaha perusahaan harus dan wajib patuh terhadap UU dan peraturan yang berlaku di NKRI.
Kembalikan hak Pekerja bongkar muat yang menjadi hak kami sesuai UU 21 tahun 2000, tentang Serikat pekerja Serikat buruh SP/SB di bawah kepemimpinan Rawadi, sebagai Ketua DPC F.SPTI- Kabupaten Simalungun.
Peserta Unras pun akhirnya bubar setelah diterima, salah satu utusan Pemkab Simalungun menjabat Kepala Badan (Kaban - Linmas) Arifin Naenggolan.
Kaban Linmas Arifin Naenggolan menyampaikan pada sejumlah pengunjuk rasa, bahwa terkait Aspirasi pihak pengunjuk rasa telah saya terima dan akan kami disampaikan pada pimpinan dalam hal ini Bupati Simalungun. Ucapnya
Nampaknya mungkin dirasa sudah cukup, sehingga peserta aksi pun kemudian membubarkan dan kembali ke wilayahnya masing masing. Sedangkan Kaban Kesbang Pol Pemkab Simalungun Arifin Naenggolan saat di mintai keterangan oleh awak media online ini menyebutkan bahwa Dua Organisasi ini memiliki Dua kepemimpinan yang berbeda dan sama sama sah sehingga ya harus diselesaikan dulu secara interen mereka lah pungkasnya.
Dani.R
Post a Comment