Upaya Pembelaan Diri Oknum Perangkat Desa Diberhentikan Semena Mena Terkesan Sia-Sia
"Kasus Pangulu Seribujandi Dengan Sejumlah Perangkat Desa Yang Diberhentikan Secara Sepihak Belum Berakhi,"
SIMALUNGUN - Berbagai upaya dilakukan para Perangkat Desa Seribujandi mulai dari membuat pengaduan pada pihak kecamatan Purba dan juga menyampaikan berkas serta pengaduannya pada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga beberapa waktu lalu Nampaknya Sia - sia saja.
Apa sebab, Sebab hingga awal Oktober 2023 ini Bupati Simalungun ini pun diem diem Bae, artinya Walau Surat Pengaduan yang dilengkapi dengan sejumlah data dan juga bukti-bukti laporan telah dilampirkan dan diserahkan Pada Orang Nomor Satu dijajaran Pemerintahan kabupaten Simalungun ini pun, tetap saja tak ada hasil, Sesuai harapan bahkan sudah hampir satu bulan berlalu Pemerintah Pemkab Simalungun tak ada kejelasan pada kasus dimaksud.
Dirasa tak ada kejelasan dalam penyelesaian masalah yang dihadapi para Perangkat Desa ini pun tak membuatnya Surut semangat, namun malah makin tambah semangat.
Sehingga pihaknya pun kemudian menyerahkan sepenuhnya terkait kasus dimaksud pada pihak Pengadilan PTUN untuk mendapat keadilan dan kejelasan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Didapat Info oleh Awak media online ini, Permasalahan itu pun kini sudah didaftarkan untuk meng gugat permasalahan dalam waktu dekat, pihak Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Medan akan melayangkan surat panggilan pada pihak terkait terkusus Oknum Pangulu Seribujandi yang disinyalir Semena - mena itu.
Anthoni Saragih salah satu dari sekian perangkat Nagori/Desa Seribujandi dimaksud ini. Saat dimintai keterangannya oleh awak media online beberapa waktu lalu.
Anthoni Saragih, menyebutkan bahwa beberapa perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak itu pun merasa tak terima diperlakukan oleh Sang Oknum Pangulu dimaksud.
Sehingga memutuskan terkait permasalah tersebut, pihaknya memutuskan untuk menempuh melalui jalur hukum lewat Pengadilan PTUN Medan dan kabarnya dalam waktu dekat , pihak pengadilan PTUN Medan Sumatera Utara ini akan melayangkan surat panggilan pada sejumlah pihak terkait ucapnya.
Hal itu dilakukan pihak perangkat Desa Seribujandi Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun,dimaksud tidak lain guna untuk mendapat kejelasan Proses hukum.
Sesuai dengan Permendagri no 67 Tahun 2017 Peraturan
Menteri Dalam Negeri serta UU Kementerian Desa Republik Indonesia.
Surat gugatan itu pun telah diterima oleh pihak Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Medan beberapa hari lalu, sehingga proses hukum pun kini mulai berjalan dengan sejumlah pengungkapan yang akan dilakukan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Medan.
Surat Panggilan Terhadap Japiun Saragih SPD,MSI sebagai Oknum Pangulu/Kepala Desa Seribujandi Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun sebagai Pangulu Terpilih pada 15 Maret 2023 lalu. Dengan Kuasa Hukum pihak penuntut Awalludin SAg. MH. Yang akan melayangkan surat Sebagai Pemberitahuan
RELAAS PANGGILAN SIDANG / RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN
Panggilan Sidang / Pemberitahuan yang dikirim dari Pengadilan dengan data Panggilan sebagai berikut :
Nomor Perkara : 133/G/2023/PTUN.MDN Tanggal Sidang : Senin, 16 Oktober 2023Jam Sidang : Pukul : 10.00 WIB Pengadilan : PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
Agar hadir dengan agenda : Pemeriksaan Persiapan Panggilan Sidang dapat di lihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor :133/G/2023/PTUN.MDN pungkas Anthoni Saragih sebagai perwakilan perangkat Nagori/Desa Seribujandi lainya pada awak media online ini.
Dani.R
Post a Comment