Jatanras Polres Simalungun Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencurian Bongkar Rumah
SIMALUNGUN - Korban Pencurian warga Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sedikit terobati dengan berhasilnya pihak Kepolisian Polres Simalungun, yang berhasil meringkus dua tersangka pelaku yang terjadi pada Hari Sabtu 16/10/2023 sekira pukul 18:30 WIB, yang lalu Tepatnya Salah satu rumah yang telah disatroni kedua pelaku dimaksud itu.
Ke dua tersangka pelaku pencuri laknat, ber inisial IR (28) dan AS (31) ini memanfaatkan situasi yang kala itu kondisi rumah dalam kondisi kosong saat ditinggal oleh penghuni rumah yang pergi berobat ke wilayah Kota Siantar.
Saat Rumah dalam kondisi kosong itu lah hingga menjadi sasaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan Curat oleh Dua pelaku berinisial IR (dan AS, yang kini telah berhasil diamankan oleh personil opsnal Jatanras, Sat Reskrim Polres Simalungun pada Rabu, (01/11/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui KBO Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Siarait, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut,
"Personel Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi didaerah Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, "ucap Lumban, Kamis(2/11/2023).
Kata KBO Reskrim, "Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada Sabtu 16 September 2023 sekira Pkl.02.00 WIB, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 20.000.000,- akibat kehilangan beberapa unit handphone, jam tangan, dan laptop.
Pencurian bermula saat korban bersama keluarganya tiba di rumah sekitar pukul 22.00 WIB, setelah berobat dari Kota Pematang Siantar. Pada waktu itu, korban meletakkan handphone dan laptop miliknya di meja makan. Namun, pada esok hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban menemukan barang-barang tersebut raib, "kata Lumban.
"Selanjutnya Korban membuat laporan polisi ke Polsek Panei Tonga, menindak lanjuti adanya laporan tersebut Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Bayu Mahardhika, Strk., melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu tanggal 01 November 2023, Personil opsnal Jatanras mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu tersangka di Kota Pematangsiantar, dalam pelaksanaan operasi tersebut Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku berinisal "IR" warga jalan bah tungguran lorong VII, Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dari dalam rumahnya.
Saat dilakukan introgasi terhadap "IR" mengakui perbuataanya yang dilakukan bersama rekannya, sekira pkl 18.30 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap "AS" warga jalan Rakkuta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang menjadi rekan "IR" dalam melakukan aksi pencurian tersebut.
"AS (28)" menerangkan bahwa benar Iainya melakukan pencurian bersama pelaku "IR " di salah satu rumah yang berada di Nagori Janggir Leto Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, dimana pemilik rumah mereka pergi melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna biru milik pelaku "IR ", terang Lumban.
"Saat ini kedua pelaku "IR" dan "AS" bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone , 1 (satu) buah jam tangan warna silver merk quartz dan 1 unit speda motor Honda Beat warna biru tanpa plat sudah diamankan di kantor Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,"tandasnya.
Pewarta : Frengky Sidauruk.
Post a Comment