Header Ads


 

Kapolres Simalungun Langsung Pimpin Penggrebekan Rumah Pengedar Narkotika

"Dua Orang Tersangka, Salah Satunya, yakni  seorang Petani Jeruk Yang Diduga Nyambi Edarkan Barang Haram Diwilayah Kecamatan Silimakuta"


SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC.Sipayung, didamping sejumlah Personil Sat Res Narkoba beserta beberapa Petugas BNN Pemkab Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, yang memimpin kegiatan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Gubuk Perladangan Jeruk milik tersangka "RS (39)" di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kabupaten Simalungun. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (08/11) pukul 16.00 WIB.


Dalam penggerebekan tersebut, personil kepolisian Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang tersangka sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu dimaksud.


 Tersangka pertama adalah "RS" alias Sahdan, seorang petani berusia 39 tahun yang merupakan penduduk Nagori Bandar Saribu. Sedangkan tersangka kedua adalah "AD", berusia 25 tahun, yang merupakan penduduk Kota Tebing Tinggi.


Dalam gubuk perladangan milik Sahdan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 16,54 gram, satu bungkus plastik klip kecil yang berisi dua kaca pirex, satu unit HP merek Nokia warna hitam, dan satu unit timbangan digital milik salah satu tersangka.


Saat dikonfirmasi Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, menyampaikan, "Hari ini kita melaksanakan kegiatan gabungan antara Polres Simalungun, Polsek Saribu Dolok, bersama Pak Camat, Koramil Saribu Dolok, dari BNN Simalungun, dan Pangulu sertempat yang hari ini bersama-sama melaksanakan kegiatan penggerebekan dan penangkapan pada dua orang pelaku yang diduga pengedar narkoba, "ucap AKBP Ronald. Pada Awak media online ini. 


Dijelaskan Kapolres Simalungun mengenai TKP ,"Tepatnya di Desa Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silima kuta, informasi yang kita dapat ini adalah informasi yang berasalkan dari masyarakat yang menyampaikan menyebutkan pada pihak petugas  bahwa banyak orang yang datang kesini dan tidak dikenal yang kemudian keluar masuk ketempat ini, sehingga personil pun polres Simalungun pun melakukan pengintaian dan  dari hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan dua orang, kedua orang ini salah satunya diduga menjadi bandar shabu yang berprofesi sebagai seorang petani sebagai pemilik lahan Jeruk dan  jagung yang diyakini Nyambi menjadi  pengedar barang haram  yakni narkoba jenis Sabu sabu jelasnya.


Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan ancaman hukumannya diatas lima tahun. 


Kapolres Simalungun  menegaskan, bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika dan akan terus berupaya untuk memberantasnya. Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama melawan narkotika dan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktifitas yang mencurigakan," pungkas Kapolres.


 Dani R/Frenki S.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar